Sawahlunto,merapinews.co. - Pemko Sawahlunto menerima hibah tanah dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto seluas 65 m2 yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar. Dikantor Kejaksaan. Rabu 25/5.
Tanah hibah itu akan dimanfaatkan untuk memperlebar akses jalan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin dan Walikota Sawahlunto Deri Asta.
Walikota Sawahlunto Deri Asta mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Dikatakan Deri, dengan dihibahkannya sebagian tanah dari rumah negara aset milik Kejaksaan Negeri Sawahlunto itu, maka kendala sempitnya akses jalan menuju RSUD Sawahlunto kini didapatkan solusinya yakni dengan memperlebar jalan tersebut.
Disebutkan Walikota Deri Asta, sempitnya jalan menuju RSUD menyebabkan kendaraan roda 4 itu sulit sekali berpapasan. Pemko Sawahlunto dari dulu ingin memperlebar jalan itu, namun karena untuk memperlebar jalan itu harus menggunakan sebagian tanah yang merupakan aset milik Kejaksaan Negeri Sawahlunto, jadi Pemko mengurus surat permintaan hibah.
Permintaan itu terealisasi. Untuk itu, Pemko Sawahlunto menyampaikan ucapan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto terutama bapak Abdul Mubin.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin, menyatakan pihaknya melihat dan menyadari akses jalan menuju RSUD Sawahlunto memang butuh perlebaran. Sehingga Kejaksaan Negeri Sawahlunto memutuskan untuk menghibahkan tanah itu demi kepentingan publik.
Dikatakan Abdul Mubin, RSUD ini adalah pelayanan publik yang perlu mendapat prioritas. Apalagi untuk akses jalannya, banyak kendaraan masuk dan perlu kecepatan dan kelancaran. Karena itu, ketika kami masuk sebagai Kajari di sini, kami mempelajari pengurusan hibah ini, kesimpulannya harus diselesaikan dan dihibahkan pada Pemko untuk kepentingan akses jalan RSUD yang artinya merupakan demi kepentingan publik.
Untuk kelengkapan legalitas hukum dan administrasi, Kajari Abdul Mubin berpesan pada Pemko Sawahlunto agar langsung mengurus sertifikat dan dokumen - dokumen pendukung lainnya dari tanah yang dihibahkan tersebut. (rel/humas)