David Kasidi, Terduga Tindak Pidana Korupsi dan DPO Kejaksaan Negri Bukittinggi Menyerahlah.
Bukittinggi,merapinews.com - Nama terduga tindak pidana korupsi dana hibah Komite Nasinal Pemuda Indonesia (KNPI) kota Bukittinggi tahun 2012, senilai Rp. 180 juta nyaris terabaikan ketika mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Amran, mengekspos nama-nama terduga tindak pidana korupsi.
Dari tujuh kasus dan nama terduga tindak pidana korupsi yang di ekpose mantan Kajati Sumbar Amran, pada hari Bhakti Adhiyaksa ke - 60 itu. Nama David Kasidi tidak termasuk diantaranya. Nama itu kembali mencuat setelah Wartawan mempertanyakan diforum konprensi Pers. 23/7-2020.
"Ya... ya. nama itu ada pak, tapi belum kami bukukan", ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sumatera Barat M. Fatria, menjawab kebingungan Kajati Sumbar Amran saat itu.
Mulai saat itu, nama David Kasidi, mantan Ketua KNPI kota Bukittinggi priode 2012 itu kembali ramai diperbincangkan. Karena ia tidak pernah bersentuhan dengan proses hukum. Sementara stafnya mantan bendahara KNPI kota Bukittinggi Dewi Afrodita, sebelum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang mengetok palu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Dipersidangan Ia menyebut sejumlah nama yang menikmati uang haram itu, bahkan ada nama anggota legislatif dan nama-nama lainya. Namun nama-nama yang disebut terpidana Dewi Afrodita itu sampai saat ini bebas berkeliaran dihadapan khalayak kota Bukittinggi. Sementara David Kasidi sendiri tercatat sebagai manusia Dalam Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018.
Menjawab pertanyaan terkait proses hukum kasus tindak pidana korupsi mantan ketua KNPI itu, Kejaksaan Negri Bukittinggi tidak pernah lelah melakukan perburuan.
Semua sudut negri, rumah orang tua dan istri terduga tindak pidana dana hibah senilai Rp. 180 juta itu sudah kami sigi", ujar Kepala Seksi (Kasi) tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Bukittinggi Mulyadi Ngadio.
Didampingi Kepala seksi (Kasi) Intel Pengki SH dan Kasi Tindak Pudana Umum (Kasi Pidum) Yornas SH. Mulyadi Ngadio menyatakan pihaknya tidak akan pernah lelah melakukan perburuan terhadap tersangka David Kasidi itu. Dan kasus itu sendiri tidak akan pernah hilang sampai batas yang belum ditentukan.
"Eloknya David Kasidi, menyerahkan diri karena, namanya sebagai seorang DPO sudah tercatat di Mahkamah Agung dan terhadap dirinya sudah dilakukan cegah tangkal di Keimigrasian", ujar Mulyadi.
Pada bagian lain, Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Bukittinggi Mulyadi, menekankan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila dalam persidangan David Kasidi nanti ada pengakuan keterlibatan pihak lain.
"Pengakuan di persidangan itu valid dan, terhadap mereka akan kami jerat dengan fasal hukum yang sama", ujar Muyladi.(asroel bb).