News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kemendikbud Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan dan Bukan BNSP

Kemendikbud Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan dan Bukan BNSP



Jakarta,merapinews.com - Mentri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi Nadiem Makarim,  resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  

Posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). 

Kebijakan Menteri Nadim Makarim ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat pemberitaan di sejumlah media yang keliru membuat penjudulan terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini nan salah di masyarakat. 

Penulisan singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia kaget. 


"Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP", ujar ketua Dewan Pers Indonesia Haince Mandagi. 

“Jadi yang dibubarkan BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan, bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Hence Mandagi, menjawab pertanyaan. Kamis 3/9.

Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan. 

"Ya... Kita perlu meluruskan informasi yang mungkin bisa jadi menyesatkan", ujarnya.

Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, saya merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut.  Hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. 

Menurut Heny, kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya. “Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny, berharap.

Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(rel/asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.