Duuuh.. Ada Fee Haram 2% Yang Dikeluarkan Rekanan Pemenang Lelang di Kabupaten 50 Kota.
Limapuluhkota,merapinews.com - Menggeluti profesi sebagai rekanan kontraktor tidaklah seindah yang dibayangkan. Banyak resiko yang harus dihadang. Pada saatnya bisa menjadi Orang Kaya Baru (OKB), beli mobil dan konsuntif lainya. Sebaliknya bisa jadi badan ini berada dibalik jeruji besi, kalau berspekulasi dengan mutu pekerjaan.
Hal-hal demikian tidaklah tertutup kemungkinan. Banyak sudah rekanan kontraktor yang tersandung kasus hukum mempermainkan mutu pekerjaan.
Tapi untuk mendapatkan paket pekerjaan dari pemerintah sebagai pemilik proyek yang dibiayai melalui belanja negara tidak semudah yang dibayangkan. Para rekanan harus berspekulasi.
Peraturan Presiden no. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Lembaran Negara no. 33 RI mengingatkan hanya rekanan penawaran terendah yang dapat prioritas sebagai pemenang lelang.
Ironis, untuk mendapatkan paket proyek pemerintah melalui lelang (tender) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Limapuluhkota, penawaran rekanan ada yang terjun (turun) sampai 25 s/d 27%.
Selesaikah persoalan?, tentu saja tidak. Karena rekanan pemenang tadi juga harus mengeluarkan fee haram senilai 2% diluar penawaran.
Meski tidak diperoleh konfirmasi dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Limapuluhkota terkait fee haram 2%, tersebut.
Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Kontruksi (Gapensi) Kabupatrn Limapuluhkota Rodes Junaidi, menjawab pertanyaan ketika di konfirmasikan melalui WA Agustus lalu membantah organisasi yang dipimpinya di Kabupaten Limapuluhkota, membuat laporan tertulis pada institusi hukum tetang kewajiban rekanan kontraktor pemenang lelang mengeluarkan fee 2%.
"Kami tidak pernah membuat surat laporan pengaduan pada institusi penegak hukum terkait fee 2%, yang harus dikeluarkan rekanan pemenang lelang di Kabupaten Limapuluhkota, diluar penawaran", ujar Rodes Junaidi melalui pesan WA, Agustus lalu.
Sementara itu, investigasi dilapangan tercatat belanja pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Limapuluhkota sepanjang tahun 2021 berjumlah Rp. 29,4 miliar lebih. Terdiri dari 18 paket pekerjaan yang dibiayai pemerintah melalui Dana Alokasi Umum disektor Sumber Daya Air dan 3 paket lainya di Bidang Bina Marga.(asroel bb/jefri).