News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Bukittinggi. Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi David Kasidi, Saksi Akan Jalani Proses Hukum?.

Kejari Bukittinggi. Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi David Kasidi, Saksi Akan Jalani Proses Hukum?.


Bukittinggi,merapinews.com - Perburuan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi David Kasidi, tidak akan  berhenti sampai 30 tahun kedepan. Meski pejabat di Kejaksaan Negri (Kejari) Bukittinggi silih berganti.

"Setiap kali Serah Terima Jabatan (Sertijab) pejabat dilingkungan Kejari Bukittinggi, setiap kali itu pula berkas DPO itu dilimpahkan pada pejabat baru. Dalam kurun waktu 30 tahun kedepan proses itu akan  terus bergulir, dan selama itu pula terpidana itu menjadi buronan", ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bukittinggi Mulyadi Ngadio, dalam sebuah perbincangan dikawasan Belakang Balok Bukittinggi. Sabtu 9/10.


Persoalan lain, empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menempatkan bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi Dewi Aprodita, sebagai terpidana 2 tahun penjara Bersama sang DPO berdasarkan vonis hakim Tipikor PN Kelas II Padang no. 17/Pid-Sus/TPK/2019/Pn. Padang, tidak akan tenang beraktifitas.

Pada saatnya, ujar Mulyadi sambil menyebut saksi Bos Marten, M. Ridha, mantan Sekretaris KNPI Bukittinggi Adlan Sanur dan oknum anggota dewan di DPRD bukittinggi Rusdi Nukman. Mereka, dipastikan akan kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor, bila sang buron David Kasidi menjalankan proses hukum. Sebab satu rupaih uang negara yang dibelanjakan harus dipertanggungjawabkan.

Menjawab pertanyaan terkait proses hukum terhadap anggota dewan,  pihaknya bisa langsung menerbitkan surat perintah penangkapan seketika. "Wong mentri aja ditangkap tanpa ada izin dari Presiden. Apalagi anggota dewan", papar Mulyadi.

"Olah karena itu, sebelum diri ringkih (tua) berhadapan dengan proses hukum lebih baik David Kasidi dan saksi lain berterus terang dan menyerahkan diri pada proses hukum. Hentikan menyuplai kebutuhan sang DPO", kata Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi itu mengingatkan.(asroel bb)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.