Mungkinkah Proyek Gagal Milik Dirjen Cipta Karya di Bukittinggi Akan Bersentuhan Dengan Hukum?.
Bukittinggi,merapinews.com - Dua proyek prestetius milik Direktoral Jendral Cipta Karya Balai Prasaranan Pemungkiman Wilayah Sumatera Barat, tidak tertutup kemungkinan akan bersentuhan dengan hukum positif di Pengadilan Negri, bila Pemerintah Kota Bulittinggi kukuh tidak menerima proyek perbaikan lingkungan Kotaku Tanpa Kumuh.
Dua item proyek yang dikerjakan rekanan kontraktor PT. Mutiara Rejeki Nusantara, di Kelurahan Tangah Sawah Aur Tajungkang Bukittinggi, total Rp. 16 miliar itu diduga proyek gagal dan ambaradul.
"Kami, bersama tim Monitoring dan Effaluasi (monef) kota Bukittinggi menolak proyek itu diserah terimakan", ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Rahmad AE, menjawab pertanyaan diruang kerjanya. Rabu 18/10.
Rahmad menilai, telah terjadi kerusakan lingkungan hunian. "Kerusakanya sangat parah dan kami tidak bisa menerima Proyek prestetius itu bila di serahterimakan pada Pemerintah kota Bukittinggi", katanya menegaskan.
Sikap Pemko Bukittinggi melalui Kepala Dinas PUR itu diamini Lurah Tengah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, Romario.
Sebagai pejabat yang berhadapan langsung dengan fisik proyek ia banyak menerima kritikan warga. Warga mempertanyakan kondisi daerah hunian mereka yang tidak semakin baik. Justru yang terjadi sebaliknya. "Ambaradul.
“Senada dengan Kepala Dinas PUPR kita Bukittinggi Rahmad. Ia juga tidak menerima kawasan hunian penduduk Tangah Sawah Aur Tajungkang Kecamatan Guguak Panjang bila diserah terimakan pada Pemko Bukittinggi setelah rekanan itu menyelesaikan pekerjaannya
Romario mengakui pekerjaan rekanan itu mengalami keterlambatan dan dikenakan denda Rp. 8 juta setiap hari. Sampai sekarang keterlambatan proyek sudah berjalan lebih satu bulan,” ujarnya menjawab wartawan Kamis 7/10.
Pekerjaan yang dikelola Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Pelaksana Pemungkiman Wilayah Sumatera Barat, melalui rekanan Kontraktor PT. Mutiara Rejeki Nusantara, juga pelit dalam pengupahan. "Kami hanya di gaji Rp. 400/Minggu" ujar se orang pekerja.
Pada kesempatan lain. Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) kota Bukittinggi Rusman Hadi, menjawab pertanyaan tidak menampik program Kotaku tanpa Kumuh Itu diusulkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
"Kami yang ajukan program kota sehat itu pada Kementrian PUPR. Eksekusinya berada ditangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dirjen Cipta Karya", katanya melalui sambungan telefon Rabu 17/10.
Kuasa Direktur PT. Mutiara Rejeki Nusantara, Agus, rekanan pemenang lelang proyek perbaikan lingkungan Tangah Sawah Aur Tajungkang Bukittinggi ketika dihubungi melalui pesan elektronik enggan berkomentar hanya satu kata yang terucap darinya "Assalamu'alaikum".
Sementara Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat Satuan Pelaksana Prasarana Pemungkiman Sumatera Barat Kuswoyo, yang dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp (WA) 19/10. Pihaknya berjanji akan menjalin komunikasi dengan Pemko Bukittinggi. Selama ini saya menerima laporan pekerjaan itu baik-baik saja" tukasnya.
"Kami perlu menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi", ujar Kusworo.(asroel bb).