Pasca Pandemi Covid 19. BPJN 1.1 Padang Pulihkan Ekonomi Masyarakat.
Kepala Satuan Kerja Badan Peningkatan Jalan Nasional (Kasatker BPJN) 1.1 Padang. Sumatera Barat Thaibur, mengungkapkan hal itu diruang kerjanya di Pekan lalu.
Didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.2) Anton, Ia menyatakan hal itu terkait pemberitaan dibawah judul "Duuuh pak Mentri PUPR kok ada upah pekerja padat karya Rp. 1.500,-/meter".
Berita yang dilansir portal merapinews.com tanggal 25 September 2021, sejauh itu belum memenuhi kaidah karya jurnalis, karena tidak berimbang.
Berita yang bersumber dari pekerja Hendra, mengaku Koordinator Lapangan (Korlap), yang mengerjakan pembersihan drainase di Km 21 Nagari Koto Tangah. Kecamatan Akabiludru. Kabupaten Limapuluhkota. Sumatera Barat, bersama 4 orang emak-emak, hanya menyebut upah pekerjaan per meter. Dan tidak mengatakan ada intensif dalam bentuk gaji harian Rp. 1.500,-/ hari.
Kepala BPJN 1.1 Thaibur, melalui Koordinator Lapangan (Korlap) BPJN 1.2 Afriadi, tidak menampik (mengelak) upah pekerja Rp. 1.500,-/meter.
Menurutnya, upah itu malah lebih rendah lagi, yaitu Rp. 135.000,-/meter. Itupun kalau bicara upah. Tapi mereka ditargetkan menyelesaikan pekerjaan 80 sampai 85 meter dengan mendapatkan gaji harian Rp. 125.000,-/hari.
"Selama target itu belum tercapai. Mereka (para pekerja) mendapatkan gaji Rp. 125.000,-/hari. Dana itu bersumber dari refocussing belanja Kementrian PUPR, untuk mempercepat pemilihan ekonomi masyatakat", ujar Afriadi..
Namun berita yang dialansir Merapinews.com edisi tanggal 25 September 2021 itu belum terkonfirmasi pada pihak terkait. Sebagai media siber (portal) hal itu halal (boleh) dilakukan. Peraturan Dewan Pers No. 01/Peraturan Dewan Pers/III/2012, mengingatkan hal itu.
Tapi fasal 11 kode etik Jurnalistik dan UU no. 40 tahun 1998 tentang Pers, menegaskan Pers wajib melakukan konfirmasi agar sebuah karya jurnalistik yang disajikan kepada masyarakat berimbang.
Sesuai Fasal 11 tentang Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagai media Siber (portal), kami sudah melakukan kewajiban dan memberikan hak klarifikasi dan hak jawab sebagai hak yang harus dimiliki masyarakat. (asroel bb).