News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Saparuddin: Melalui Program Sertifikat Agraria Kita Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Saparuddin: Melalui Program Sertifikat Agraria Kita Tingkatkan Ekonomi Masyarakat


Limapuluhkota,merapinews.com - Program redistribusi tanah merupakan  bagian dari reformasi agraria. Tujuan jelas guna memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. 

Dengan demikian kita berharap, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia bisa berkurang.

Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

Bupati Limapuluhkota Saparuddin dt Bandaro Rajo, menyatakan hal itu di Kantor Camat Lareh Sago Halaban. Rabu 6/10.

Hari ini, kata Bupati kita melaksanakan
pembagian sertifikat dari target 593 sertifikat tanah yang akan dibagikan ke 3 nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban.

Bupati merinci Kanagarian Halaban 223 Sertifikat, Kanagarian Labuah Gunuang 158 Sertifikat dan Kenagarian tanjuang Gadang 212 Sertifikat, kata Bupati Limapuluhkota Saparuddin dt Bandaro Rajo dihadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) LImapuluhkota Tulizar Yacub dan tokoh Masyarakat, bersama masyarakat penerima sertifikat Tanah tersebut.

Pada kesemoatan itu, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah memperjuangkan hak-hak masyarakat Lima Puluh Kota dengan menyerahkan sertifikat tanah ini. 

Bupati mengakui, dengan adanya sertifikat tanah ini masyarakat telah memiliki hak hukum legalitas kepemilikan tanah yang sah.

“Saya meminta Sertifikat ini disimpan dengan baik, ini merupakan program pemerintah dalam program reforma agraria yang terealisasi. Semoga masyarakat kedepannya ikut mendukung program pemerintah juga melalui vaksinasi.,” kata Safaruddin

Dengan adanya sertifikat tanah ini, Bupati  berharap masyarakat telah memiliki legalitas yang sah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. 

"Sertifikat tanah ini bisa dijadikan agunan di Perbankan sebagai modal usaha  produktif", pesannya.

Pada bagian lain, Kepala Kantor BPN Kabupaten Lima Puluh Kota Yulizar Yakub, S.H, M.Hum mengatakan sertifikat yang diserahkan ini merupakan Program reformasi agraria.

Melalui program reformasi agraria masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang hak kepemilikan tanah sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa kemudian hari.

Menurutnya, program reformasi agraria ini memiliki kelebihan dibanding program pendaftaran tanah pada umumnya yang mana lebih murah dan efisien.

“Manfaat yang didapatkan dari sertifikat ini, berbiaya murah. Kalau progam reformasi agraria ini hanya Rp250 ribu per bidang, prosesnya sangat cepat. Beda dengan umum, dulu dua hektar mungkin kepengurusannnya bisa mencapai 5 juta rupiah,” ujarnya.(rel/asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.