Dampak Ketua KAN Nagari Guguak Lelet. Warga Akan Bertindak Diluar Jalur Hukum.
Limapuluhkota,merapinews.com - Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) disebuah daerah, selain membahas tatanan adat, hukum adat, juga dimaksudkan untuk menyelesaikan silang sengketa anak kemenakan yang berkaitan dengan hak waris dan pusako.
Jadi pada tempatnya bila ada sengketa adat masyarakat berlindung dan mencari keadilan dilembaga hukum adat yang berlaku di salingka nagari.
Tapi bila lembaga masyatakat hukum adat lelet dan lalai memberikan pertimbangan hukum adat tidak tertutup kemungkinan akan membuat daerah tidak kundunsif. Dampaknya stabilitas dan keamanan nagari terganggu.
Realita itu tidak tertutup kemungkinan akan terjadi di Jorong Kuranji Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluhkota - Sumatera Barat. Setelah anggota kaum Datuak Panduko Sati, mencari perlindungan hukum adat dilembaga Adat nan terhormat itu.
Namun perlindungan yang mereka harapkan bagai digantuang indak batali. Meski lembaga adat itu sudah bersidang beberapa kali.
Menjawab pertanyaan Arzinal (Buyuang Gapuak) tidak menampik amuk anggotanya itu bila lembaga adat yang di hormati tidak memberikan kepastian atas perlindungan yang kami harapkan.
Ia menuturkan, perlindungan yang kami harapkan dari lembaga Kerapatan Adat Nagari Guguak itu hanya menguatkan kesepatan kami satu kaum dari kaum Datuak Panduko Sati, tentang batas sepadan lahan pekarangan sebagai akses jalan.
Selama itu diantara anggota kaum tidak pernah terjadi gesekan. Demikian juga halnya setelah Datuak Panduko Sati meninggal Januari 2019.
Mati batungkek budi, pengganti almarhum masih dengan gelar pusako adat yang sama, hitam di atas putih dibuat untuk menguatkan hak kepemilikan masing-masing anggota kaum.
Kini kesepatan itu yang dilanggar oleh anggota kaum lain dengan melakukan penutupan dan memagar pekarangan dan akses jalan pekarangan rumah.
Menurut Arzinal, kini sejumlah anggota kaumnya tidak senang dan akan melakukan aksi sepihak diluar jalur hukum. Mereka yang dirantau sudah mempersiapkan diri untuk mendapatkan ke adilan. Namun keadilan dari lembaga adat yang mereka harapkan masih jauh dari harapan.
"Dampak dari ketidak tegasan lembaga adat menaungi warga tidak tertutup kemungkinan akan menganggu stabilitas nagari itu", ujar pengamat sosial dan kemasyarakatan Jefri SH.
Menurutnya, bila dalam beberapa kali sidang KAN, saksi yang akan dihadapkan tidak hadir dipersidangan. Anggota KAN sudah dapat mengambil keputusan. Sebab mereka yang tidak menghadiri persidangan KAN, berarti mereka tidak menghargai lembaga adat, sekaligus kaum adat nagari.
Dampak ketidak tegasan Lembaha Adat Nagari Guguak yang dipipimpin Ketuanya Hendra Amzar SH Dt Putiah itu, sejumlah kasus yang nyaris sama juga dihadapi warga masyarakat Nagari Guguak lainya. Masyarakat sepertinya dibiarkan bacamuak.
Namun Ketua KAN Nagari Guguak, Hendra Amzar SH dt Putiah membantah pihaknya membiarkan warganya bakacumuak (berantam). "Tidak benar itu" urainya membantah.
Semua persoalan yang melilit warga dan dilaporkan ke KAN, tetap kami proses. Namun dalam persidangan saksi yang kami harapkan tidak pernah hadir. 'Inilah persoalan yang kami hadapi. Dampaknya kam sulit mengambil keputusan', ujarnya.
Namun semua.persoalan warga itu tetap kami proses. Termasuk kasus yang kini dihadapi kaim dt Panduko Satindi Jorong Kuranji itu.
"Kasus yang menimpa kaum dt Panduko Sati itu sudah saya laporkan pada Asisten I Pemkab. Limapuluhkota, Deddy Permana sebagai atasan saya sebagai Camat Guguak disamping telah menurunkan Muspika kelokasi", ujarnya.(asroel bb/Jefsandara).