Pengrusakan Hutan Lindung Dikawasan Jalan Lingkar Kota Payakumbuh Bisa dijerat Pasal Hukum Berlapis?.
Payakumbuh,merapinews.com - Harapan komoditas masyatakat petualang kendaraan bermotor (off-road) untuk manfaatkan lintasan ektrim Bukit Solok Tanpaik. Kecamatan Payakumbuh Barat, kota Payakumbuh - Sumatera Barat, kandas sudah.
Negara menyatakan arena itu berada dikawasan Hutan Lindung (HL).
"Pekerjaan pembangunan lintasan yang membelah kawasan Hutan Lindung itu sudah dua bulan terhenti", ujar warga diseputaran stasiun pengisian gas LPG jalan lingkar kota Payakumbuh. Selasa 2/11.
Konon penangguhan pembangunan lintasan itu dihentikan oleh Unit Pelayanan Tehnis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Agam Raya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
"Saya tidak tahu bagai mana kelanjutan sarana olah raga ektrim itu. Setahu saya petinggi PT. Gasindo Abdi Semesta yang mengklaim lahan itu milik mereka sudah menjalani pemeriksaan di institusi UPTD itu sendiri", ujar masyarakat.
Meski belum diperoleh keterangan dari Koordinator OKD PT. Gasindo Abadi Sejahtera Jack Petto, maupun Kepala Unit Pelayanan Tehnik (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Agam Raya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ir. Afniwirman.
Ketua Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Perwakilan Sumatera Barat Zainal Abiddin HS, mengungkapkan pelaku pengrusakan Hutan Lindung, bisa dijerat dengan fasal hukum berlapis.
Ia (Zainal...red) membidik pasal 85 ayat 1, undang-undang no. 13 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam fasal itu, katanya pelaku bisa dijerat dengan hukuman berlapis dan dipenjara minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun. Atau denda paling sedikit Rp. 2 miliar sampai Rp. 10 miliar. Sebab, mereka pelaku pengrusakan hutan lindung itu sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.(asroel bb).