News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Suwarsono: Penanganan Kasus Incinator RSUD Adnan Payakumbuh Ditangani Kejati Sumbar.

Suwarsono: Penanganan Kasus Incinator RSUD Adnan Payakumbuh Ditangani Kejati Sumbar.



Payakumbuh,merapinews - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis (incinerator) milik RSUD Adwan WD Payakumbuh, sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) Suwarsono. SH, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Satria Lerino, SH dan Kasi Intel dipimpin Robby Prasetya, SH, menyatakan hal itu kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari setempat, Senin (15/11/2021).

“ Saya pastikan, penangganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis  atau incinerator sudah diambil alih oleh Kejati Sumbar,” ujarnya.

Suwarsono, menegaskan  rumor yang berkembang ditengah masyarakat menyebutkan penangananya dihentikan karena pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh dituding mendapatkan hibah tanah eks kantor Pertanian dari Pemko Payakumbuh,  isu atau rumor tersebut tidak benar.

Dinyatakanya, hibah tanah eks kantor Pertanian tersebut diproses jauh sebelum pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyidik kasus incinerator milik RSUD Adwan WD Payakumbuh tersebut. 

“ Artinya, hibah tanah tersebut tidak terkait  dengan penyidikan kasus incinerator,” tegas Kejari Payakumbuh itu.

 Pada kesempatan yang sama ia mengingatkan agar wartawan tidak menanyakan hal itu lagi. 

Seperti diketahui, hibah atau pemberian tanah dari Pemko Payakumbuh kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, setempat menuai kontroversi di kalangan masyarakat. 

Bahkan, para aktivis yang terhimpun dalam Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh menyebut, hibah tanah bekas kantor Dinas Pertanian  tersebut, diduga sarat dengan kepentingan.

Dalam siaran pers aktivis Masyarakat Hukum Payakumbuh, M. Nurul Fajri menyebut. Masyarakat Hukum Payakumbuh mempertanyakan alasan Pemko Payakumbuh yang menghibahkan tanah eks-Pertanian itu kepada Kejari Payakumbuh. Apalagi, pada saat yang sama, lembaga hukum itu tengah mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemko Payakumbuh.

“Hibah tanah eks-pertanian ini diduga sarat akan konflik kepentingan. Karena tidak memiliki tujuan dan manfaat yang jelas bagi Payakumbuh, serta dilakukan pada momentum yang tidak tepat. Apalagi, aset pemerintah daerah yang dihibahkan itu memiliki nilai strategis yang tinggi untuk lokasi di kawasan Payakumbuh,” ujar M. Nurul Fajri.

Dalam siaran persnya, M. Nurul Fajri bersama seniornya, Ady Surya SH, yang mantan aktivis LBH Padang menilai, hibah tanah dari Pemko Payakumbuh kepada Kejari Payakumbuh, tidak memiliki ukuran yang jelas akan memberikan dampak seperti apa terhadap pembangunan atau kemajuan Payakumbuh. Padahal, aset yang dihibah juga diperoleh dari hibah Pemprov Sumbar bertujuan untuk pembangunan atau kemajuan Payakumbuh.

“Maka, jika tujuan dan manfaatnya tidak jelas pembangunan dan kemajuan Kota Payakumbuh, hibah yang diberikan kepada Kejari Payakumbuh patut diduga memiliki indikasi suap. Karena Kejaksaan tengah melakukan pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh,” tulis M. Nurul Fajri dan Adi Surya, dalam siaran persnya.

Dalam siaran pers tersebut, M. Nurul Fajri dan Ady Surya juga menduga, hibah yang dilakukan Pemko Payakumbuh mengabaikan ketentuan perundang-undangan. Khususnya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Dasar Tata Ruang Kota Payakumbuh.

“Di mana tidak ada persetujuan DPRD dan kawasan tersebut adalah kawasan perkantoran. Yang semestinya, menjadi prioritas adalah bagi perkantoran Pemerintahan Daerah Payakumbuh. Bukan instansi lain di luar Pemerintahan Daerah Payakumbuh. Sehingga hibah ini diduga cacat secara formil maupun secara materil. Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemko Payakumbuh, dalam hal ini Wali Kota untuk membatalkan pemberian hibah tanah tersebut kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” tulis Nurul Fajri dan Ady Surya.

Tidak itu saja, dalam siaran pers Masyarakat Hukum Payakumbuh, M. Nurul Fajri dan Ady Surya juga meminta kepada DPRD Kota Payakumbuh untuk melakukan interpelasi terhadap pemberian hibah ini. Memperjelas tujuan dan manfaat hibah tersebut bagi Kota Payakumbuh, khususnya bagi pemerintah daerah. Kalau perlu mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Payakumbuh untuk membatalkan pemberian hibah.

“Begitu juga kepada Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, agar tetap independen, profesional, serta transparan dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh. Bebas dari segala konflik kepentingan,” demikian Nurul Fajri dan Ady Surya. (tim).

editor : asroel bb

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.