News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tingkatkan nilai Indeks Inovasi Daerah. Balitbang Kab. 50 Kota. Gelar Workshop.

Tingkatkan nilai Indeks Inovasi Daerah. Balitbang Kab. 50 Kota. Gelar Workshop.

.

Limapuluhkota,merapinews.com - Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan workshop Kegiatan Inovasi Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kegiatan yang diikuti perwakilan OPD se-Kabupaten Lima Puluh Kota di helat di 
Hotel Kolivera 3 Sicincin-Payakumbuh, Selasa - Rabu / 09-10 November 2021.


Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri No.104 tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, diperlukan percepatan pelaksanaan implementasi inovasi di daerah. 

Saat ini Pemerintah Daerah harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan membuat kebijakan yang kreatif, inovatif dan implementatif. 

Implementasi inovasi daerah diharapkan dapat memberi nilai-nilai strategis, antara lain: setiap Pemerintah Daerah diharapkan mampu dan mandiri dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah, membangun Citra Positif Pemerintah Daerah, dan mendorong Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah untuk melakukan kreativitas dan inovasi serta berkinerja lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. 


Drs. Aimel Nazra, M.Si Kepala Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota membuka secara resmi Workshop Inovasi Daerah itu.

Menurut Aimel Nazra, kegiatan workshop Inovasi Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan aspek strategis dalam mendukung peningkatan akselerasi pembangunan di era otonomi daerah saat ini. 

Sebagaimana yang diamanatkan  undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pasal 20 disebutkan bahwa Pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

Berdasarkan pasal 388 ayat (7) Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah ditetapkan, “kepala Daerah melaporkan Inovasi Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian inovasi daerah berdasarkan laporan dari Kepala Daerah, terutama hasil penilaian daerah tersebut diberikan penghargaan dan atau insentif kepada Pemerintah Daerah.", tutur Aimel Nazra. 

Dalam membangun Citra Positif Pemerintah Daerah, dan mendorong Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah untuk melakukan kreativitas dan inovasi serta berkinerja lebih baik demi kesejahteraan masyarakatnya, Deni Permana, S.Sos Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan diperlukan pengelolaan website OPD sebagai salah satu inovasi daerah. 

Seiring perkembangan jaman, pemerintah daerah dituntut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan sekarang banyak pihak yang menilai kinerja. Informasi yang cepat memungkinkan pemerintah daerah dalam menjaring aspirasi kepada masyarakat. Maka SDM pengelola Website Pemenintah Daerah harus memahami tata cara jurnalistik serta mampu mengoptimalisasi Website. 

"Informasi merupakan komponen penting dalam menunjang kinerja pemerintahan serta meningkatkan peran serta masyarakat. Salah satu media yang cukup popular digunakan saat ini adalah website pemerintahan. Melalui website masyarakat dapat mengakses serta memberikan kritik dan saran terhadap unit kerja pemerintah dalam melayani masyarakat. Dengan adanya komunikasi timbal balik yang terjalin melalui website tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dari pemerintahan serta kualitas kehidupan dari masyarakat.", tambah Deni Permana.(**)


editor : asroel bb

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.