News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Usir Wartawan, Menteri Pertanian Terancam Hukuman Pidana 2 Tahun Penjara

Usir Wartawan, Menteri Pertanian Terancam Hukuman Pidana 2 Tahun Penjara


Jambi,merapinews.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara, karena ia telah menghalangi wartawan melakukan peliputan berita.

Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan  oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

 Mandagi mengatakan, selama ini pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. 

"Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah," ungkap Mandagi. Minggu (7/11/2021). 

Untuk itu Ia menandaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500 juta.

 Pengusiran terhadap wartawan di depan umum itu dilakukan Mentri Pertanian iti dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan. Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

"Presiden perlu memasukan ia (Syahrul Yasin Limpo) dalam daftar reshufle, ia tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput merupakan perbuatan pidana sesuai UU Pers," tandas Mandagi. 

"Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf. Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo sesuai ketentuan pidana yang berlaku," harapnya. (rel/asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.