Utamakan Keselamatan Kerja. Cv. Sarana Kontruksi Jamin Polis Ansuransi Pekerja di BPJS.
Limapuluhkota.mrrapinews.com - Salah satu persyaratan penting dalam penawaran (tender) pada jasa kontruksi. Rekanan kontraktor diharuskan memberikan jaminan Sistim Rencana Keselamatan Kontruksi (SMKK) sebelum melakukan penawaran
Realita lapangan banyak rekanan kontraktor pemenang lelang abai akan hal itu setelah mendapat pekerjaan. Meski dalam penawaran anggaran SMKK masuk dalam dokumen.
Buktinya, para pekerja dibiarkan bekerja tanpa dilindungi alat keselamatan dan kesehatan kerja.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan CV. Sarana Kontruksi. Rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluhkota yang mengerjakan proyek jembatan Sugak Talang Maua, Kecamatan Mungka.
Proyek jembatan baru yang dibiayai APBD Kabupaten senilai Rp. Rp. 2,4 miliar nan hampir rampung setelah material pabrikan berada dilokasi. Dalam bekerja. Perusahaan itu lebih mengutakan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
"Kami harus memakai alat pelindung keselamatan kerja dilokasi proyek. Kalau tidak ya... kami harus engkang (keluar) dari pekerjaan", ujar para pekerja menjawab pertanyaan. Bos akan marah bila ada pekerjanya yang tidak disiplin, sambung mereka.
Meski belum diperoleh keterangan dari rekanan CV. Sarana Kontruksi, terkait penerapan SMKK diperusahaa itu.
Wakil ketua investigasi LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jhon Firman menilai, perusahaan itu perlu diberi apresiasi
"Saya menilai perusahaan jasa kontruksi itu lebih memanusiakan manusia dengan alat pelindung diri dalam bekerja.
Kecelakaan kerja tidak dapat dipastikan. Satu saat bisa saja terjadi musibah. Tapi kalau dudah diantisipasi sejak dini, itu artinya kecelakaan itu terjadi diluar nalar.
Kalaupun itu terjadi, hak pertangguangan pekerja sudah terjamin melalui layanan BPJS , ujar Jhon Fiaman.(asroel bb).