News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diberitakan Abai, Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Pessel Kebakaran Jenggot.,

Diberitakan Abai, Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Pessel Kebakaran Jenggot.,

Bukittinggi,merapinews.com .
Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Madrianto, kebakaran jenggot.

Ia meradang. Sebagai pejabat publik, ia diduga abai menjalankan tupoksinya sebagai Kepala UPTD-KPHP  mengawas kelestarian Hutan Produksi dan Terbatas (HPK) di sisi Sungai Batang, dan Tapan Kecil Kecamatan Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat.

Sehingga lahan HPK resapan air seluas 1.500 ha berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.

Ketika terjadi penyerobotan dan perambahan  lahan HPK dengan alat berat escavator menjadi Perkebunan Sawit, seharusnya Ia  mengambil langkah hukum, sesuai Fasal 3, UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA). 

Realitanya mavioso perkebunan Sawit daerah itu langgeng beraktivitas membabat hutan dikawasan resapan air.
Kondisi yang sama konon terjadi di sejumlah kawasan di Inderapuro. 

Meski Paripurna komisi II DPRD Pesisir Selayan Agustur 2018, sepakat dibentuk Pansus, antisipasi penyerobotan HPK. Realitanya hak-hak masyarakat yang lahan mereka masuk dalam konsensi perkebunan PT. incasi Raya tetap saja terkebiri. 

Kala itu Pansus komisi II DPRD Pessel, yang dipimpin ketuanya Ermizen yang telah mengakomodir 17 item tuntutan masyarakat, Namun hingga kini Pansus itu sendiri tidak jelas rimbanya.

Berangkat dari sinilah wartawan menjalankan fungsinya menjalankan sosial kontrol sesuai fasal 3 undang-undang pokok pers no. 40 tahun 1999 tentang pers, dan melakukan investigasi obyek dan lokasi, karena ada hak-hak masyarakay yang terkebiri.

Namun setelah berita yang ditayangkan portal ini Sabtu 24/12 dibawah judul, "Hutan Produksi di Babat Pejabat Pemangku Hutan Diam, Terlibat?,". 

Ia meradang bagai cacing kepanasanan, Dengan bahasa yang tidak santun. Ia menuding wartawan tidak Professional. 

Menjawab pertanyaan. Direktur Teritorial Lsm Badan Pemantau Publik (BPP) Wilayah Sumatera Barat, Rahmadsyah, menyebut sikap oknum Kepala KPHP Pesisir Selatan  yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap wartawan, merupakan  pelecehan terhadap pers dan ucapnya itu menjurus pada tindak kejahatan verbal. 

"Saya menilai sikap dan tindakan oknum itu dapat dikategorikan sebagai sebuah pelecehan terhadap pers", tegasnya..
 
"Sebagai pejabat publik. Kalau ada pemberitaan yang keliru atau merugikan berbagai pihak,  seharusnya, Ia (oknum itu) melakukan haknya sesuai fasal 5 undang-undang pokok pers no.40 tahun 1999, tentang hak jawab.

"Hak jawab itu milik masyarakat", ujar Rahmadsyah, mengutib pernyataan anggota Dewan Pers Agung Dharma, dalam diskusi virtual bertemakan ancaman undang-undsng ITE terhadap jurnalis. Kamis 23/12 pekan lalu.

Sebelumnya Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Madrianto, meradang setelah portal merapinews.com, menurunkan berita dibawah judul "Hutan Produksi di Babat Pejabat Pemangku Hutan Diam. Terlibat?,".

Ia meradang, karena dalam berita tersebut diduga ia abai terhadap aksi perambahan dan pembabatan hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi perkebunan Sawit di sisi Sungai Batang, dan Tapan Kecil Kecamatan Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat.

Sebagai pejabat yang ditugaskan mengawas hutan produksi konversi itu, ia seharusnya melakukan langkah-langkah hukum.

Realitanya, kata Rahmadsyah. 5  oknum masyarakat Syafridong, Bujang Busrial, Wawan, Mail air haji, dan Ir aceh, tanpa tedeng aling-aling bebas menggarap lahan hutan dengan alat berat escavator membuka  perkebunan yang dilindungi undang-undang.

Dampak berita itulah yang membuat oknum Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Madrianto meradang.

Minggu 25/12, melalui telefon selulernya dengan nada tinggi ia berujar, berita yang dipublikasikan portal merapinews.com dubawah judul "Hutan Produksi di Babat Pejabat Pemangku Hutan Diam. Terlibat?,".
sebagai sebuah berita tidak benar.

"Saya tidak terlibat dalam aksi perambahan hutan itu!. Saya tidak pernah memberi izin pembukaan kebun sawit itu!. Bapak kurang ajar!. Saya minta saudara mengklarifikasi", tuding oknum Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Madrianto, melalui WhatsApp. Minggu 25/12-2021.(asroel bb).

   

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.