News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Edarkan Barang Haram Jenis Sabu, Defi Jumprianto Diganjar Hukuman 4 Tahun u Bulan.

Edarkan Barang Haram Jenis Sabu, Defi Jumprianto Diganjar Hukuman 4 Tahun u Bulan.



Sijunjung,merapinews.com - Defi Jumprianto, warga masyarakat Kabupaten Sujunjung Sumatera Barat, harus menerima kenyataan pahit.

Rabu 15/12 ia dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negri Sijunjung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Khaharisma SH Cs, dengan dakwaan telah melakukan transaksi haram jenis sabu.

Meski dalam Persidangan Hakim Ketua - Parulian Scott L Tobing SH. didampingi dua anggota majelis hakim Fernando Hidyat SH dan Fais Dimas Arya  Putra SH dari Pengadilan Negri Sijunjung, Reza, tidak menyebut tanggal penangkapan tersangka. 

Namun JPU, membidik terdakwa Defi Jumprianto dengan fasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahan narkotika jenis sabu dengan masa hukuman 5 tahun penjara. Subsidar Rp. 1 miliar atau ditambah tiga bulan kurungan.

Namun majelis hakim memutuskan lain, bahkan lebih ringan dari tunutan JPU. Yaitu 4  tahun 6 bulan subsidar Rp. 1 miliar atau tiga bulan kurungan.

Pertimbangan majelis hakim mengingat  terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga mereka.(mon eferi).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.