News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini di Pessel, Tak Miliki IUP, Perusahaan AMP Tetap Jalan Konon Hamba Hukum Diam?.

Ini di Pessel, Tak Miliki IUP, Perusahaan AMP Tetap Jalan Konon Hamba Hukum Diam?.


Painan,merapinews.com
Mendirikan perusahaan Aspal Mix Plan (AMP). Yaitu perusahaan yang memproduksi material aspal panas hamparan jalan berbahan campuran galian C (batu) dan aspal, atau pabrikan balok beton harus didukung dengan perizinan usaha pertambangan.

Persyaratan itu mutlak di miliki sebagai sebuah legalitas. Kalau tidak 
jangan berharap izin usaha AMP akan diterbitkan pemerintah.

Tapi bagi sebagian oknum pengusaha, legalitas itu ia buat sebagai akal-akalan, karena diduga mereka tidak memiliki lokasi usaha pertambangan material batu (Quarry).

Realita itu konon dilakukan pengusaha di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat, setelah PT. Oyong OHA, dan PT. Perkasa, dua perusahaan papan atas membuka pabrikan aspal mix plan di Bukit Pulai Km 62 Kampung Telukbetung Kecamatan Batang Kapeh. Kabupaten Pessel. Sumatera Barat.

Aktivitas perusahaan itu bagai dihalalkan semua pihak. Semua diam. Pemerintah Daerah diam, Hamba hukum diam. Bahkan petani yang akses jalan kelokasi pertanian ditutup oleh perusahaan AMP juga diam.

Padahal transportasi pengangkutan material galian C ilegal dari lokasi tambang Salido Ketek, Painan masif, puluhan truk membawa material batu Quarry lalu lalang dihadapan mata pemerintah dan aparat hukum.

Menurut Heri Martunus perusahaan itu dapat diduga  merugikan APBDaerah melalui pajak galian C. 

Heri Martunus. Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Barat itu, menyatakan perusahaan pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sangsi hukum sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang usaha pertambangan

Undang-undang yang ditanda tangani presiden tanggal 10 Juli 2020  pengganti undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang  usaha pertambangan mineral dan batubara itu bisa menjerat pelaku dengan tindak pidana kejahatan pertambangan. Sangsinya  5 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar.

Meski belum diperoleh konfirmasi dari Direktur PT Oyong OHA, Nazarnur, dan PT. Perjasa maupun pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Sekatan. 

Heri Martunus berharap hamba hukum bergerak cepat menjalankan undang-undang terhadap pelaku kejahatan.(asroel bb).


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.