News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

di Tapan Pessel Hutan Produksi di Babat, Pejabat Pemangku Hutan Diam. Terlibat?.

di Tapan Pessel Hutan Produksi di Babat, Pejabat Pemangku Hutan Diam. Terlibat?.


Tapan,merapinews.com - Lima oknum konon mafianos perkebunan diduga melakukan alih fungsi Hutan Produksi dan Terbatas (HPK) di sisi Sungai Batang, dan Tapan Kecil Kecamatan Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, tidak tertutup kemungkinan mereka akan menjalankan proses hukum.

Kasusnya sendiri sudah bergulir di Markas Besar Kepolsian (Mabes Polri) Jakarta

Direktur Teritorial Lsm Badan Pemantau Publik (BPP) Wilayah Sumatera Barat, Rahmadsyah, menyebut hal itu di Padang dalam sebuah perbincangan. Sabtu 24/12.

Meski Rahmadsyah, tidak menyebut nomor dan tanggal laporan masyarakat terkait aksi alih fungsi hutan di Nagari Tapan itu ke Mabes Polri.

Namun ia menuturkan hutan yang tercatat sebagai HPT seluas 1.500 ha telah beralih fungsi menjadi perkebunan Sawit, berada pada ulayat kaum Rajo.

Proses alih fungsi hutan itu tidak tertutup kemungkinan akan menyeret Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Madrianto.


Selain keterlibatan Kepala Uptd KPHP, juga. menyertakan lima orang oknum lainya. 

Alih fungsi hutan itu sebagai upaya pencucian uang (money laundry), sebab salah seorang oknum pelaku  mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menggelindingnya kasus itu keranah hukum di Mabes Polri Jakarta itu",  ujar Rahmadsyah, terkait soal tanah ulayat Rajo seluas 1.500 ha di Tapan.

 Padahal sesuai legalitas yang diketahui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura diatas-kertas bermaterai tahun 1951, dan surat keterangan pendaftaran tanah no. 12/1974 yang diterbitkan Sub Ditektorat Agraria (kini BPN...red) Pesisir Selatan. Tanah yang berada dalam kawasan HPT itu, jelas merupakan tanah ulayat Rajo.

Kini lahan HPT itu,  sesuai pantauan Citra Satelit sudah alih fungsi jadi perkebunan Sawit.

Perkebunan Sawit itu dikelola oleh mantan karyawan PT. Adhi Karya Medan Syafridong, bersama Bujang Busrial, Wawan, Mail air haji, dan Ir aceh. Karena mereka mendapat legalitas dari KAN Tapan.

Padahal KAN, tidak berwenang menerbitkan legalitas itu. Lahan itu bukan Ulayat Nagari (desa...red), melainkan ulayat Rajo. Kewenangan dan kekuasaan tentu berada  pada  ahliwaris Rajo itu sendiri.

Anehnya yang terjadi justru legalitas alih fungsi HPT itu, konon diterbitkan Bujang Bustami, bersama tokoh adat dari pasukuan Melayu, dan didukung Kepala UPTD  Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Madrianto. 

Pada bagian lain Rahmadsyah, menyebut katakanlah secara adat oknum itu sudah mendapatkan alas Hak dari KAN nagari Tapan. Namun secara hukum lokasi itu tidak bisa dijadikan perkebunan Sawit, karena kawasan HPK itu merupakan kawasan serapan air.

Buktinya meski intensitas hujan ringan, air sudah mengenang, sejumlah kawasan pemungkiman dan perkebunan digenangi air. Kakaupun air akan surut, butuh waktu lama.

Apalagi ketika curah hujan tinggi yang terjadi Jumat 16/12 pekan lalu. Nyaris semua wilayah di Kecamatan Inderapura itu digenangi air 

"Aliran air kaaan dari atas?, Kewenanganya berada ditangan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV Kerinci Seblat" kilah Madrianto.

Madrianto menyatakan hal itu dicelah-celah Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, melakukan pemeriksaan di institusi yang di pimpinya di Pessel. Jumat 23/12.

"Bapak nanya saja ke Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat. Ialah yang berwenang", imbuh Madrianto. 

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Syafridong, bersama Bujang Busrial, Wawan, Mail air haji, dan Ir aceh.(asroel bb).

 




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.