News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sengkarut Drainase Bukittinggi : Walikota Tabik Rabo, Blacklist PT. Inanta Utama dan Evaluasi Tim Pengadaan Barang /Jasa

Sengkarut Drainase Bukittinggi : Walikota Tabik Rabo, Blacklist PT. Inanta Utama dan Evaluasi Tim Pengadaan Barang /Jasa


Bukittinggi,Merapinews.com - Proyek Peningkatan Saluran Drainase Primer dari SMP N 1 hingga Rumah Potong di sepanjang Jalan Perintis hingga Jalan Pemuda Bukittinggi mangkrak, tidak selesai sesuai tenggat waktu 26 Desember 2021.

"PT. Inta Bhakti Utama. kontraktor pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 150 hari kalender sesuai kontrak." Ujar Walikota Bukittinggi, Erman Safar, Selasa 28/12.

Wako Erman mengintruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar segera memberi sanksi Perusahaan yang dipimpin oleh Awaluddin Rao, ST itu.

Salah satu sanksi dikenakan sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah memasukkan perusahaan bermasalah itu dalam daftar hitam atau "blacklist" di Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (SPSE) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

"Jika di blacklist, perusahaan itu tidak akan dapat mengikuti proyek pekerjaan barang dan jasa, tidak hanya di Pemerintah Kota Bukittinggi, perusahaan itu juga di proyek Pemerintah seluruh Indonesia selama dua tahun, ini sesuai dengan Peraturan LKPP No 17/ 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam PBJ Pemerintah" Lanjutnya.

Selain itu, Walikota Erman gelar Rapat Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Bukittinggi sehari setelah berakhirnya kontrak pekerjaan tersebut, Senin 27/12 di Rumah Dinas Walikota, Belakang Balok, Bukittinggi.

Pasalnya pelaksanaan tender pekerjaan drainase ini dilakukan pada awal tahun 2021 oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara proyek ini mulai direncanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2019, proses Perencanaan Detail Design Engineering (DED) dilakukan pada TA 2020 yang dilaksanakan oleh Bidang Jalan, Jembatan Dan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


"Ini ada yang tidak beres, perlu dibenahi. Oleh karena itu kita langsung evaluasi pelaksanaan tender yang telah memenangkan perusahaan yang membuat masalah di Bukittinggi" tegas Erman.

Untuk recovery proyek, Wako juga menginstruksikan Dinas PUPR  untuk segera melakukan pengamanan lokasi konstruksi agar aman bagi masyarakat terutama pengguna jalan.

"Proyek yang terhenti saat ini, akan dilanjutkan dan diselesaikan insya Allah pada tahun 2022", lanjutnya

"Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, ia menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang timbul akibat dari pekerjaan proyek drainase di Jln. Perintis Kemerdekaan, ini menjadi evaluasi bagi kami agar kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi" Tutup Wako Erman (rel/asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.