News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tahun Depan Izin Pertambangan Galian C Cukup di Provinsi.

Tahun Depan Izin Pertambangan Galian C Cukup di Provinsi.



Padang,merapinews.com - Para pelaku usaha pertambangan yang masih melakukan aktivitas mereka secara ilegal elok dari dini menghentikan kegiatan.
Sebab Presiden sudah menandatangani undang-undang nomor 3 tahun 2020 penganti undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba

Kepala Dinas Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Sumatera Barat Heri Martunus, mengingatkan hal itu.

"Sangsinya sangat berat. Ia menyebut sangsi hukum 5 tahun penjara (bui) dan denda Rp. 100 miliar", ujarnya.

Heri Martunus menyatakan hal itu, menjawab pertanyaan terkait makin maraknya aksi pertambangan ilegal di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Barat. Termasuk Ilegal mining. Rabu 22/12 diruang kerjanya.

Insya allah dengan diberlakukan undang-undang nomor 3 tahun 2020, tidak tertutup kemungkinan perizinan pertambangan akan dilegalisasi di Provinsi Sumatera Barat. Khususnya galian C yang terdiri dari penambangan Pasir, Batu dan sejenisnya.

"Kalau sebelumnya semua urusan perizinan di Pusat.  Tahun 2022 cukup sampai di Provinsi", ujarnya.(asroel bb).
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.