UPTD KPHP, Pesisir Selatan Klarivikasi Pemberitaan "Di Tapan Pesisir Selatan Hutan Produksi Dibabat, Pejabat Pemangku Hutan Diam, Terlibat?'.
Painan,merapinews.com - Kepala Unit Pelayanan Tekhnik Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan Madrianto,S.Hut,M.H. Keberatan atas pemberitaan Portal merapinews.com dibawah judul "Di Tapan Pesisir Selatan Hutan Produksi Dibabat, Pejabat Pemangku Hutan Diam. Terlibat?.
Melalui suratnya dibawah no. 800/303/PPH/KPHP-PS/XII/2021. Perihal, keberatan atas pemberitaan media online Merapinews.com tanggal 25 Desember 2021. Kepala UPTD
KPHP Pesisir Selatan Unit IX. Madrianto
melakukan klarifikasi.
Sebagai jurnalis, kami menghormati privasi warga negara yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan.
Klarifikas itu kami turunkan sesuai Fasal 11 kode etik Jurnatisk dan UU no. 40 tahun 1999, tentang Pers dalam bentuk karya jurnalistik, agar lebih memudahkan publik dan masyarakat mencerna.
Awalnya Mardianto menyebut. Jumat 24 Desember 2021 Asroel BB penulis berita di merapinews.com datang ke kantor menemuinya, saat bersamaan di institusi yang ia pimpin di UPTD KPPH Pesisir Selatan Unit IX, sedang kedatangan tim internal pemerintah dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pertemuan, Asroel BB Wartawan merapinews.com Asroel BB, mengkonfirmasi banjir Tapan, namun wartawan itu tidak menunjuk persis lokasi banjir, bisa jadi yang dimaksud wartawan merapinews.com daerah Sako.
Pada kesempatan yang sama. Asroel BB pun balik mengkonfirmasi masalah hutan konservasi. Hutan konservasi domainnya berada pada Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)
Realitanya setelah hasil konfirmasi tayang di edisi portal merapinews.com. Sabtu 25 Desember 2021. Berita dibawah judul "Di Tapan Pesisir Selatan Hutan Produksi di Babat, Pejabat Pemangku Hutan Diam. Terlibat?", tidak sesuai dengan yang dikonfirmasikan.
Tentu saja berita itu merugikan nama baik institusi UPTD KPHP Pesisir Selatan unit IX yang saya pimpin, maupun sebagai Kepala UPTD KPHP unit IX Pesisir Selatan di mata publik dan masyatakat.
Kode etik jurnalistik dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kami (Asroel BB), penanggung jawab/Redaksi portal merapinews.com memberikan hak koreksi sesuai huruf a, b, fasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan UU no. 40 tahun 1999. tentang Pers, dan memulihkan kembali kekeliruan berita yang kami tayangkan.
Dengan etiket elok, kami (Asroel BB) menyatakan telah meralat dan telah memberikan hak koreksi atas kekeliruan pemberitaan portal merapinees.com, dibawah judul "Di Tapan Pesisir Selatan Hutan Produksi di Babat, Pejabat Pemangku Hutan Diam. Terlibat?".
Demikian klarifikasi ini kami buat dan kami ditayang untuk memenuhi hak jawab (klarifikasi), sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU. No 40 tahun 1999, tentang Pers, untuk dipedomani bagi stakeholder dan masyarakat.