Alih Fungsi Hutan HPK di Tapan Konon Sarang Pencucian Uang?.
merapinews.com.
Dampak pembiaran perambahan Hutan Produksi Konversi (HPK), yang dikonversikan jadi Kebun Sawit secara ilegal di Nagari (desa) Tapan. Kecamatan Inderapuro. Kabupaten Pesisir Selatan. Sumatera Barat, tidak tertutup kemungkinan akan menyeret sejumlah oknum pelaku keranah hukum.
Syarifuddin, mantan Camat Bungus Teluk Kabung Padang, harus merasakan dinginnya jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, setelah ia melegalkan dan merekomendasikan dikawasan hutan lindung Sungai Pinang, kota Padang, dibenarkan di bangun pembangkit tenaga listrik.
Mantan Kepala Cabang Bank Nagari Pesisir Selatan. Juga merasakan pedih dan dinginya tembok Penjara, meski ia berniat elok membantu petani. Tapi setelah dana bantuan pinjaman yang di gelontorkan membantu petani menggarap hutan lindung. Jadilah ia bersinggungan dengan hukum dan masuk buih (penjara).
Nasib yang sama tidak tertutup kemungkinan akan menyeret oknum yang melakukan tindak ilegal pengalihan hutan HPK ke Perkebunan Sawit. Dan menyeret oknum mafioso yang melakukan alih fungsi hutan secara ilegal di Nagari Tapan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yoswardi, tidak menampik adanya aksi Ilegal alih fungsi hutan HPK di jadikan perkebunan Sawit di Nagari Tapan.
"Kami akan teliti alih fungsi hutan secara ilegal di Nagari Tapan itu", ujarnya Yoswarsi, menjawab pertanyaan dicelah-celah aksi peduli masyarakat Metawai, yang menuntut peninjauan tiga pemilik legalitas Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Mentawai. Jumat 25/12 pekan lalu.
Tindakan haram alih fungsi hutan HPK yang dikonversi jadi perkebunan Sawit secara ilegal itu, tidak tertutup kemungkinan juga akan menyeret sejumlah oknum pejabat pemangku hutan lainya.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas kelestarian penganti Hutan Lindung Koto Panjang, Provinsi Riau-Sumatera Barat setelah kawasan hutan seluas 14.000 ha itu di tenggelamkan (Bedol Deso) tahun 1999 untuk dijadikan pembangkit tenaga listrik. Pejabat pemangku hutan seharusnya pro aktif melindungi.
Tapi dalam kurun waktu lima tahun terakir. Hutan penganti serapan air yang melindungi warga masyarakat dari bahaya bencana di obok-obok.
Sejumlah unit alat berat escavator terus meraung dan tidak mempedulikan lolongan warga, karena lahan yang melindungi warga masyarakat dari bahaya bencana terus di obok-obok dan mengancam keselamatan.
Sejatinya, aksi alih fungsi hutan itu tidak boleh terjadi bila pejabat pemangku hutan tidak abai menjalan SOP tugas yang dibebankan negara di pundak mereka.
Kini semua diam, aparat yang mempunyai legalitas mengusut kasus ilegal nan haram itu diam. Kalaupun ada kepedulian masyarakat untuk melindungi kelestarian hutan dari keserakahan oknum. Mereka dibenturkan dengan birokrasi.
Sementara oknum investor yang menginvestasikan dana mereka diperkebunan konon bersuka ria karena hukum berada dipihak mereka. Setelah mereka berinvestasi konon dalam bentuk pencucian uang dan jauh dari jangkauan hukum.
Masyarakat korban dampak alih fungsi hutan HPK di Nagari Tapan ingin membuktikan. Apakah betul sayatan pisau hukum dapat melukai oknum yang melakukan pembiaran terhadap alih fungsi hutan dan oknum yang menginvestasikan modal mereka secara haram?. Konon investasi itu siduga tempat pencucian uang.