Eloknya Sengkarut Proyek Drainase Bukittinggi Diselesaikan Dimeja Perundingan.
Bukittinggi,merapinews.com - Sengkarut pekerjaan peningkatan saluran drainase primer kota Bukittinggi, yang membelah poros jalan Perintis Kemerdekaan akan berbuntut panjang.
Meski Pemerintah kota sudah menggelar rapat dengar pendapat tertutup dengan wakil rakyat diruang sidang DPRD Bukittinggi, membahas kelanjutan bengkalai proyek senilai Rp. 12,9 miliar, yang ditinggalkan PT. Inanta Bhakti Utama. Rabu 5/1-2022.
Namun, kelanjutan penyelesaian pekerjaan putus kontrak 26 Desember tahun lalu tidak semudah yang dibayangkan.
"Kami telah bersepakat akan penyelesaian bengkalai yang ditinggal rekanan setelah putus kontrak akan dilanjutkan", ujar ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial. Menjawab wartawan diruang kerjanya. Rabu 5/1.
"Kesepakatan eksekutif (pemerintah kota) dengan legislatif (DPRD) melanjutkan pekerjaan itu tidak semudah yang diucapkan" timpal Direktur Teritorial Lsm Badan Pemantau Publik (BPP) Wilayah Sumatera Barat, Rahmadsyah
Eloknya sengketa itu diselesaikan secara kekeluargaan di meja perundingan.
Bersengketa itu berproses dan berbuntut panjang, apalagi bila bergulir keranah hukum. Kerugian fatal justru dialami warga kota yang mengais penghidupan dilokasi sepanjang 1,2 Km itu", ujar Rahmadsyah, mengingatkan dalam sebuah perbincangan melalui komunikasi jarak jauh. Rabu 15/1.
Kecuali putus kontrak itu atas ketidak mampuan rekanan. "Sepanjang rekanan itu masih mampu menyelesaikannya, beri mereka kesempatan", saran Rahmadsyah.
Pengamat jasa kontruksi itu menyetir Peraturan Presiden (Pepres) no.12 tahun 2021 tentang jasa kontruksi. Dan Permenkeu no. 184/PMK.05/2020 yang didukung Perkab LKPP no. 12 tahun 2021.
Tiga peraturan pejabat negara itu justru untuk membina rekanan selama 90 hari kaleder kedepan agar mereka (rekanan) bertanggung jawab dengan pekerjaan. Tapi keputusan nan ndak bijak itu justru sebaliknya.
Membunuh?, ya... membunuh, dengan mengorbankan ekonomi masyarakat kota secara keseluruhan.
Itu bila majelis hakim diranah hukum menerima gugatan penggugat PT. Inanta Bhakti Utama. Dan menyatakan lokasi sengketa itu stagnan. Alaah mak!!. Sepanjang kasus itu masih bergulir diranah hukum pemerintah tidak bisa mengakoknya.
"Saya yakin, owner PT. Inanta Bhakti Utama Awaluddin Rao, akan berjuang habis-habisan membela hak yang menurutnya konon terkebiri.
Ternyata Walikota Bukittinggi Erman Safar tidak bergeming. Dengan alasan ekonomi warganya terganggu dibengkalai proyek itu. Ia tetap bersikukuh menyelesaiakan pekerjaan yang ditinggal PT.Inanta Bhakti Utama.
"Kami sudah surati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembangunan lokasi itu agar bisa dilanjutkan dengan pembiayan yang bersumber dari kantong (Apbd) yang disisihkan. Ternyata gayungpun bersambut.
Dan proses lelang segera disiapkan" ujar Erman Safar.(asroel bb).