Hamdi Agus : Perkembangan Payakumbuh Kedepan Ditentukan Hari Ini.
Payakumbuh,merapinews.com - Pemko Payakumbuh mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026 yang dilaksanakan di Aula Ngalau Indah Lantai 3 Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis(27/1)Kegiatan FKP dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda. Turut hadir Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus didampingi Asisten I Dafrul Pasi, Asisten III Amriul Datuak Kirayiang, Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Andalas Prof. Dr. rer.soz. Nusyirwan Effendi,Kepala Bappeda Yasrizal, Kepala BKD Syafwal dan diikuti oleh Kepala OPD Kota Payakumbuh, Camat, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang Kota Payakumbuh, Ketua TP-PKK beserta jajaran, Ketua GOW Dharmawanita dan organisasi perempuan di Kota Payakumbuh, Ketua Organisasi Kemasyarakatan lainnya, LSM, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya Wali Kota Payakumbuh diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rida Ananda mengatakan FKP hari ini berbeda dibandingkan Forum Konsultasi Publik RKPD atau RPJMD.
Sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan Masa Jabatan Kepala daerah Berakhir Pada Tahun 2022, diamanatkan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026.
Kondisi itu merupakan bentuk antisipasi dari Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi kekosongan dalam pedoman penyusunan dokumen perencanaan seiring berakhirnya periode RPJMD Tahun 2017-2022.
"Dokumen RPDT 2023-2026 yang disusun secara teknokratik ditetapkan dengan Peraturan Walikota paling lambat minggu kedua Maret 2022. Dalam proses penyusunannya, dokumen RPDT 2023-2026 harus melalui tahapan Forum Konsultasi Publik sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini," Terang Rida
Periode RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2017-2022 berakhir di tahun ini, kata Rida, dalam kondisi keuangan daerah yang minim dampak pandemi covid-19, menyebabkan dalam dua tahun terakhir dana transfer daerah terus menurun sementara prioritas pemulihan sosial dan ekonomi dan penanganan dampak kesehatan akibat covid-19 lebih menjadi fokus bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, akibatnya masih ada target RPJMD yang tidak dapat tercapai secara paripurna. Diantaranya pembangunan Masjid Agung Kota Payakumbuh dan stadion sepak bola berstandar nasional.
"Keduanya sudah menjadi satu kesatuan utuh dalam ranperda tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) kawasan batang agam. Jadi peruntukan dan fungsi ruangnya sudah dikunci di dalam perda tersebut sehingga siapapun kepala daerah setelah ini mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan pembangunannya.
Dilanjutkan, Untuk lokasi Masjid Agung seluas 5 hektar sudah tuntas dalam pembebasan lahan. Kawasan Masjid Agung direncanakan menjadi konektor antara kawasan water front city batang agam dengan kawasan medan nan bapaneh ngalau indah dan pada tanggal 30 Januari mendatang, Duta besar Kerajaan Arab Saudi akan datang melihat lokasi pembangunan Mesjid Agung.
"Insya Allah, cita-cita kita bersama untuk memiliki Masjid Agung yang representatif di Kota Payakumbuh dapat segera terwujud," Ujar Rida.
Untuk stadion sepak bola di Tanjung Pauh tahun 2021, bagian lapangan rumput sudah selesai. untuk tribun penonton perlu dilanjutkan.
"Kami berharap dua hal ini menjadi bagian dalam perencanaan Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026.
Selanjutnya yang tak kalah penting adalah optimalisasi partisipasi masyarakat, dunia usaha serta termanfaatkannya sumber daya yang ada secara efesien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan," Pungkas Rida.
Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan perencanaan merupakan hal utama bagi perjalanan dan keberlangsungan satu organisasi dalam mencapai tujuannya. Baik organisai privat maupun organisasi publik yang berorientasi pelayanan serta harus menyusun perencanaan secara matang dan terintegrasi.
Perencanaan Pembangunan Daerah menurut PP 8 Tahun 2008 merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Ditambahkan, Sesuai dengan Permendagri 70 tahun 2021 tentang penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Kita harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023 s.d 2026 sebaik mungkin. Koordinasi antara OPD harus lebih ditingkatkan. Mari kita berpartisipasi maksimal dalam membicarakan perencanaan Kota Payakumbuh ini kedepan. Akan seperti apa kita pada tahun 2023 s.d
2026, hari ini kita tentukan", ujar Hamdi.(ken).
editor : asroel bb