Kemendikbud: Pemda Tidak Boleh Melarang Sekolah Melaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Jakarta,merapinews.com - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang sekolah Melaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri mengatakan seluruh sekolah di wilayah Indonesia wajib melakukan PTM.
Hal itu mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM. Saat ini, semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada yang PPKM level 4.
“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.” Tutur Jumeri dalam webinar, hari ini, Senin (3/1/2021).
Jumeri meminta agar Pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri.
“Tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya.” Ucapnya.
Dikdasmen itu juga mengingatkan orang tua. PTM saat ini bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Tak ada lagi orang tua yang boleh meminta PJJ, kecuali dalam keadaan tertentu.
“Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah.” Bebernya.
Dia mengaku pihaknya akan terus mengawasi semua sekolah. Jika ada sekolah yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi.
“Sanksi administratif dan dibina oleh satgas covid atau tim pemebina UKS setempat.” Kata Jumeri.(yla/UI).
Berita ini sudah di publikasikan portal Update-Indonesia Senin 3.Januari 2022.