Nusyirwan SH: Pengelola Jalan Nasional Harus Bertanggung Jawab Jatuhnya Korban Kecelakaan Jalan Raya di Baso.
Bukittinggi,merapinews.com - Satu pekan (minggu) kasus kecelakaan jalan raya mengakibatkan tewasnya anak usia 11 tahun tergilas roda belakang truk bermuatan CPO seberat 24 ton, di jalan raya nasional Bukittinggi-Payakumbuh. Minggu 10/1 jam 17.oo Wib, merupakan tanggung jawab negara.
Sejauh ini negara, dalam hal ini pengelola jalan nasional 1.2 Sumatera Barat, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan pemakai jalan, belum melihatkan rasa sosial dan tanggung jawab, sebagai mana yang di atur undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Pengacara muda Jakarta Nusyirwan SH, menyesalkan ketidak pedulian pengelola jalan nasional itu.
"Sebagai orang timur nan berbudaya, seharusnya sifat sosial kepala Satuan Kerja (ka. Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1.2 Sumatera Barat Thaibur, peduli dengan nasib korban, keluarga korban dan tidak abai. Sebab ia juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan itu", kata pengacara Nusyirwan SH & Rekan mengingatkan.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 fasal 24, sudah mengatur sangsi hukum akibat dari kelalaian pengelola jalan. "Sangsinya denda atau penjara", tukas Nusyirwan mengingatkan.
Kasus kecelakaan itu sendiri konon akibat kelalaian pengelola jalan nasional yang tidak memasang rambu-rambu pada jalan yang rusak.
"Kecelakaan itu terjadi saat korban siswa SD kelas V, bersepeda menghindari bahu jalan nasional yang berlobang. Saat bersamaan korban berpapasan satu arah dengan truk tangki bermuatan CPO seberat 24 ton", ujar Kanit Kecelakaan Polres Bukittinggi IPTU Ikhsan.
"Tidak, tidak, kecelakaan itu karena korban jatuh karena batu. Info dari lapangan anak tersebut bersepeda keluar dari sekolah, lalu jatuh karena batu. Dalam waktu bersamaan ada truk lewat, dan kecelakaan tidak terhindarkan", ujar kepala BPJ Nasional 1.2 Thaibur, menjawab pertanyaan.
'Kepala BPJ Nasional 1.2 Sumatera Barat Thaibur, boleh beralibi. Namun ia tidak bisa lepas tanggung jawab. Tanggung jawab itu sudah diatur undang-undang", tukas Nusyirwan SH mengingatkan.
Senada dengan pengacara Nusyirwan SH. Pernyataan pengelola jalan nasional itu juga ditepis Kanit Lantas Polres Bukittinggi IPTU Ikhwan, melalui rekaman CCTV SMP 1 Canduang, terlihat seorang siswa kelas V SD yang sedang bermain sepeda ditepi jalan diduga terjatuh karena ada lubang ditepi jalan, sayangnya bocah tersebut terjatuh kearah jalan dan langsung disambut ban belakang truk bermuatan CPO seberat 24 ton yang dikendarai Nedi (41) asal Padang.
“Laporan resmi kita belum keluar, kami masih mendalami kejadian untuk mencari kronologis kejadian, yang jelas kecelakaan lalulintas terjadi pukul16.30 WIB di depan SMPN 1 Canduang", ujar IPTU Ikhwan.(asroel bb).