News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Anggota Dewan dan Mantan Ramai-Ramai Babat Hutan Produksi Yang Harus Dilindungi.

Oknum Anggota Dewan dan Mantan Ramai-Ramai Babat Hutan Produksi Yang Harus Dilindungi.

Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sumbar Yoswardi.

Pessel,merapinews.com - Lima oknum konon Mafioso perkebunan diduga otak pelaku alih fungsi Hutan Produksi dan Terbatas (HPK) di sisi Sungai Batang, dan Tapan Kecil Kecamatan Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat.

Mereka menjadikan hutan yang harus dilindungi itu menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kasus alih fungsi hutan itu tengahn bergulir keranah hukum di Markas Besar (Mabes) Polri, segelah aliansi masyarakat peduli Nagari (Desa) Tapan melaporkan.

Direktur Teritorial Lsm Badan Pemantau Publik (BPP) Wilayah Sumatera Barat, Rahmadsyah, menyebut hal itu di Padang. Jumat 7/1.

Meski Rahmadsyah, tidak menyebut nomor dan tanggal laporan masyarakat terkait aksi alih fungsi hutan di Nagari Tapan itu ke Mabes Polri.

Namun ia menuturkan hutan yang tercatat sebagai HPT seluas 1.500 ha telah beralih fungsi menjadi perkebunan Sawit.

Proses alih fungsi hutan itu tidak tertutup kemungkinan akan menyeret pejabat pemangku hutan dan lima oknum lainya.

Alih fungsi hutan itu erat kaitanya dengan pencucian uang (money laundry), konon seorang oknum pelaku  mantan pejabat sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menggelindingnya kasus itu keranah hukum di Mabes Polri Jakarta itu",  ujar Rahmadsyah, terkait soal tanah ulayat Rajo seluas 1.500 ha di Tapan.

Padahal sesuai legalitas yang diketahui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura diatas-kertas bermaterai tahun 1951, dan surat keterangan pendaftaran tanah no. 12/1974 yang diterbitkan Sub Ditektorat Agraria (kini BPN...red) Pesisir Selatan. Tanah yang berada dalam kawasan HPT itu, merupakan tanah ulayat Rajo.

Kini lahan HPT itu,  sesuai pantauan Citra Satelit sudah di alih fungsi jadi perkebunan Sawit.

Alih fungsi perkebunan Sawit itu konon melibatkan banyak oknum. Bahkan satu diantaranya oknum anggota DPRRI, mantan ketua DPRD Sumbar, dua lainya oknum mantan anggota dewan provinsi Sumatera Barat. 

Sementara masih ada nama Syafridong, Bujang Busrial, Wawan, Mail air haji, dan Ir aceh. 

Menurut Rahmadsyah, KAN, tidak berwenang menerbitkan legalitas itu. Lahan itu bukan Ulayat Nagari (desa...red), melainkan hutan lindung.

Rahmadsyah, menyebut meski secara adat oknum itu sudah memiliki legalitas dari KAN.  Secara hukum lokasi itu tidak boleh dijadikan perkebunan Sawit, karena kawasan HPK itu merupakan serapan air dari hulu.

Kepala Dinas Kehutanan Probinsi Sumatera Barat Yoswardi, tidak membantah adanya aksi alih fungsi hutan itu.

"Ya... Kami akan teliti kawasan HPK yang telah alih fungsi itu", ujarnya menjawab pertanyaan diruang kerjanya pekan lalu.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Syafridong, bersama Bujang Busrial, Wawan, Mail air haji, dan Ir aceh.(adroel bb).

 




Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.