PT. Permata Hijau Pasaman dan PT. Grasindo Minang Plantation Kangkangi Vonis MA.
Pasaman Barat,merapinews.com - Ketua Lsm Investigator Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hal Rakyat (Intel Tipikor Phri) Jhonny Mandai, mengingatkan PT . Permata Hijau Pasaman dan PT. Grasindo Minang Plantation, dua perusahaan yang mendapat konsensi perkebunan kelapa sawit di Kanagarian Sasak, Kecamatan Ranah Pasisie, Pasaman Barat, segera mematuhi Vonis Hakim Mahkamah Agung nomor 2434.K/Pdt/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Vonis hakim MA itu menyatakan semua persoalan dalam perkara perdata no. 05Ptd/2009/Pn.Psb sudah terangkum dan ingklud melalui vonis hakim Agung nomor 2534.K/Pdt/2011. Nyatanya hak Ulayat mamak penghulu langgam Moeniskar dt. Sinaro Mangkuto Pasa Lamo, masih diabaikan oleh dua perusahaan itu.
Untuk itu ia mendesak dua perusahaan itu merealisasikan vonis MA. "Bila dua perusahaan itu masih abai dan kangkangi vonis Hakim MA, pihaknya akan melakukan langkah hukum lain. Ya... kami akan lakukan upaya hukum lain", ujar Mandai mengingatkan.
Menurut Mandai, yang dikatakan "langgam" dalam vonis MA RI itu ialah saksi hidup saat penyerahan lahan konsensi pada investor 26 Juli 1992 lalu. Saat penyerahan lahan pada dua investor Perkebunan kelapa sawit, ada perikatan yang harus dibangun. Yaitu membangun kebun inti dan plasma.
Namun, yang terjadi kebun plasma yang seharusnya hak kaum Moeniskar dt. Sinaro Mangkuto Pasa Lamo dikebiri dan hak mereka dikebiri dan diselewengkan pada pihak lain dengan mengatasnamakan Koperasi Unit Desa (KUD) Permata Sawit Maligi sebagai pihak yang tidak berhak.
Demikian juga halnya dengan surat Keputusan PT. Grasindo Minang Plantation 5 Januari 2004.
Surat dibawah nomor 006/GMP-BM/eks/2004, tentang penunjukan plasma kelompok tani Tanjung Pangkal seluas 400 ha fase IV yang terletak dilahan plasma Koperasi Unit Desa Permata Sawit Maligi dinilai Jhonny Mandai cacat hukum sebagaimana amar putusan MA no. 2434 K/Pdt/2011, termasuk penyerahan plasma Kelompok Tani Tanjuang seluas 209 ha.
Kendati belum diperoleh konfirmasi dari menagement PT. Permata Hijau Pasaman, maupun PT. Grasindo Minang Plantation, terkait hak dan kepemilikan plasma kaum Moeniskar Dt. Sinaro Mangkuto Pasa Lamo, Sasak.
Jhonny Mandai, kembali mengingatkan bahwa vonis Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap itu sudah dapat dijalankan, meski ada perlawanan dikemudian hari.
"Kami akan lakukan upaya hukum rentang waktu yang tidak terlalu lama", ujar Jhonny Mandai dicelah-celah lembaganya menerima kuasa dari pewaris pasukuan Jambak Pasa Lamo. Sasak Rospandi.(asroel bb).