Seleksi Anggota Kaum, Dt Sinaro Pangulu Langgam Pasa Lamo Sasak Akan Dilewakan.
Sasak,Pasbar.merapinews.com - Anggota kaum pasukuan Jambak, jorong Pasa Lamo, Nagari Sasak Ranah Pasisie. Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mulai melirik para ahli waris dan keponakan yang akan menyandang gelar pusako adat Datuak Sinaro Mangkuto, Pangulu Langgam, Pasa Lamo. Sasak, setelah almarhum Moeniskar meninggal 15 November 1997 di Jakarta.
" Ya... Moeniskar gelar Dt. Sinaro Mangkuto, Pengulu Langgam nagari Sasak meninggal di Jakarta Rabu 15 November 1997", tulis Plt Sekretaris Walinagari Sasak Novita Sari, melalui surat keteranganya 15 Maret 2021.
Kurun waktu 25 tahun setelah Moeniskar, meninggal. Kepastian mati batungkek budi melewakan pusako adat itu terkendala sengketa adat. Selama itu pula keponakan dan ahli waris kaum Moeniskar seperti, Martisa Lina Putra, Sri Astuti, Azma, Rospandi dan Farizal, terus berjuang menuntut hak kaum. Meski perjuangan itu melelahkan, karena ada pihak yang menggawa (menggugat) kan.
Tidak hanya Dt. Sinaro Mangkuto Rajo Padang Halaban yang menolak gelar pusako adat nak rang Jambak Pasa Lamo dilewakan. Dt. Sinaro Mangkuto Pisang Hutan. Sasak, melalui suratnya 1 April 1967 ditujukan pada Daulat Yang Dipertuan Pucuk Adat Pasaman, juga menolak Moeniskar menyandang gelar Dt. Sinari Mangkuto Pasa Lamo Sasak, karena gelar adat itu tidak turunan nenek moyangnya.
Sejak saat itu sengketa adat kaum pasukuan Jambak. Pada Lamo Sasak, terus bergulir, bahkan sampai menyentuh ranah hukum di Kepolisian Sektor Pasaman Simpang Empat, perihal melewakan gelar adat yang di junjung Moeniskar.
Namun kaum dan ahli waris Moeniskar tidak pernah diam. Prinsip mereka tabujua lalu, tabalintang patah. Artinya kata surut atau mundur dalam kamus kaum dan pasukuan memperjuangkan hak.
Itu pula sebabnya Moeniskar (mantan ketua LKAAM Sumbar) priode pertama itu melayangkan surat sanggahan pada Daulat Yang Dipertuan Pucuk Adat Pasaman, tentang penolakan penambahan Syahbandar dibelakang gelar kepenghuluan Datuak Sinaro Mangkuto. Termasuk sanggahan dari Datuak Sinaro Mangkuto, Pisang Hutan Sasak.
Didampingi keponakanya Farizal. Menurut ahli waris Moeniskar, Rospani, kini pihaknya sedang melakukan effaluasi Andiko (calon) pewaris yang akan dilewakan menyandang gelar adat Datuak Sinaro Mangkuto Pasa Lamo. Sasak. Setelah Daulat J(Y)ang Dipertuan Pucuk Adat Pasaman melalui rekomendasinya 24 Mai 1967 menetapkan, mensyahkan Moeniskar dengan gelar adat Datuak Sinaro Mangkuto Pasa Lamo. Sasak.
Pengembalian siriah pulang ketampuak pada kaum Moeniskar, tidak mengurangi jabatan dan wewenang Datuak Sinaro Pisang Hutan sebagai penghulu adat. Demikian juga terhadap Datuak Sinaro Mangkuto Rajo, Padang Halaban Sasak, sebagai penghulu Langgam dibawah Hakim dan daulat.
Dalam rentang waktu yang tidak terlama, gelar pusako adat pasukuan Jambak kaum Moeniskar sudah mulai menghitung hari dan para ahli waris dirantaupun sudah ditarik pulang kampuang. Insya allah helat mati.batungkek budi melewakan gala itu segera direalisasikan, ujar Rospandi.(asroel bb).