Tuduh Curi Pupuk, PT. incasi Raya PHK dan Zolimi Karyawan.
Pessel,merapinews.com - Empat orang emak-emak yang sudah bekerja tahunan di perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT. Incasi Raya, Muaro Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, harus menerima kenyataan pahit. Ia dinyatakan bersalah oleh perusahaan dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pencurian pupuk. Dan emak-emak itu harus diberhentikan.
Vonis perusahaan yang tidak manusiawi itu dikecam praktisi hukum muda Jakarta Nusyirwa Chaniago SH.
Nusyirwan melihat. Pemutusan hubungan kerja perusahaan itu dengan karyawanya, sebagai bentuk penzoliman.
"Seharusnya kasus dugaan pencurian itu diproses dan tidak ujuk-ujuk lalu karyawan diberhentikan. Apalagi pemberhentian itu ruda paksa", tuding Nusyirwan SH.
"Ya....kami diancam rentang waktu 30 menit menentukan dua pilihan, mundur dari perusahaan atau menjalani proses hukum di Kepolisian", desah Susanti (42).
Dua ancaman itu dilontarkan kepala Satpam perusahaan Jhon, dihadapan anggota Kepolisian Polsek Muaro Sakai Mardin.
Menurut ibu tiga anak yang sudah 3 tahun bekerja sebagai tenaga pemupukan di perusahaan itu. Ia bersama Iriani (56), Dewi Chandra (36), dan Delfina (36). Selasa 25/1, setiap hari tetap melakukan tugas sebagai mana yang diamanatkan perusahaan.
Tugas itu kami laksanakan sesuai petunjuk selama bertahun-tahun. Namun hari itu memang cuaca tidak mengizinkan. Kami keletihan dan kelaparan. Meski ada persiapan nasi, air untuk diminum tak ada. Sementara keletihan itu sendiri sudah sampai ambang batas.
Saat itulah kami menjnggalkan pekerjaan untuk rehat. Sementara sejumlah kecil pupuk dalam karung yang belum terhampar kami tutupi dengan daun buah tandan segar agar tidak dicuri orang.
Keletihan itu sudah kami laporkan pada mandor Nisnawati dan Deni, termasuk pupuk yang tersisa tapi, dua oknum mandor perusahaan itu acuh.
"Keesokan hari kami dipanggil dan dihadapkan pada dua pilihan itu tadi", ujar Susanti.
Menjawab pertanyaan Susanti menyebut, setiap hari kerja kami ditargetkan melakukan penghamparan pupuk ke pokok batang Buah Tandan Segar sebanyak 12 karung (600 kg) dengan upah Rp. 99.300,-.
Capaian target hamparan 600 (12 karung) acap tidak terpenuhi. Karena medan perkebunan yang kami hadapi sangat ekstrim. Namun pekerjaan itu tetap kami lakukan karana faktor ekonomi. Kini kami dihadapkan dengan pilihan yang menyakitkan saat harga minyak makan melambung tapi tidak mensejahterakan para buruh kebun sawit.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmaai dari menagement perkebunan sawit PT. Incasi Raya Group termasuk Kepala Bidang Ketenagaan Kerja Pesisir Selatan Afrizal.
Meski Afrizal sudah dihubungi secara patut. Namun ia belum merespon.
Ada kecenderungan apabila terjadi kekisruhan berkaitan dengan perusahaan perkebunan. Otoritas hukum dan pejabat terkait lainya di Pesisir Selatan tetap memvonis masyarakat dipihak yang salah. "Termasuk dengan kasus ruda paksa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap empat amak-emak di Muaro Sakai itu", ujar Nusyirwan SH.
Nusyirwan menyebut, secara yuridis, perusahaan itu berusaha dilahan konsensi, dilain pihak secara adat lahan perkebunan itu berada dilahan ulayat.
"Artinya ada hukum lain yang harus diterapkan disana, yaitu hukum adat kalau memang terjadi dugaan tindak pidana pencurian. Dan tidak langsung ujuk-ujuk memvonis", tuding Nusyirwan SH.(luki/asroel bb).