News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Yang Dipituan Nagari Kinali Gugat PT. AMP Plantation Kembalikan Lahan Perkebunan Seluas 542 Ha.

Yang Dipituan Nagari Kinali Gugat PT. AMP Plantation Kembalikan Lahan Perkebunan Seluas 542 Ha.



Pasbar,merapinewa.com - Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan berkeadilan.

Untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," Presiden Joko Widodo, menegaskan di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 6 Januari 2022.

Penegasan presiden itu harus ditindak lanjuti Pemerintah Daerah (Pemda). Khususnya Pemda Provinsi Sumatera Barat, terhadap sentra-sentra perkebunan kelapa sawit, khususnya di Kabupaten Pasaman Barat.

Sengkarut pemanfaatan lahan perkebunan kelapa sawit didaerah itu sangat komplek dan penuh rekayasa yang merugikan masyarakat dan negara dari penerimaan pajak.

Tuanku Haji Asrul Yang Dipetuan Kinali Pasaman Barat, berharap Pemprov. Sumbar segera menindak lanjuti penegasan presiden RI. 

Sebab, katanya ia pada tahun 1995, sesuai kesepakatan menyerahkan lahan ulayat pada PT..Agro Masang Perkasa (AMP) Plantation untuk perkebunan sawit seluas 1.200 Ha, di Katiagan dengan komposisi perjanjian 60-40%.

Komposisi 60-40% itu, ujar Yang Dipertuan Kinali. Terdiri dari Inti 60% dan Plasma 40%. 

Artinya dengan 60% inti Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, seharusnya perusahaan itu memiliki luas areal perkebunan inti 720 Ha. Sementara untuk Plasma 552 Hektar. 

Realita dilokasi,  timpal ketua LSM Dewan Pimpinan Wilayah (DPP) Laskar Harimau Sumatera Jhoni Mandai. Kebun inti yang dibangun perusahaan itu sesuai sertifikat Hak Guna Usaha tanggal 2 September  2029. Luasnya cuma 178,42 Ha. Artinya ada selisih 542 Ha luas lahan perkebunan yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan boleh jadi digelapkan. 

Bila saja panen Buah Tandan Segar (BTS)  satu ton/bulan per Ha, dan dikalikan dengan  524 Ha luas lahan yang konon digelapkan selama 27 tahun. Artinya baik masyatakat maupun negara dirugikan.  

"Inilah yang kami persoalkan dan kami laporkan pada Gubenur Sumatera Barat", sergah Yang Dipituan Nagari Kinali dan Ketiagaan.

Sebab, bila dilakukan audit selama 27 tahun perusahaan menguasai perkebunan dan dikalikan dengan kerugian negara dari sektor pajak seluas  542 Ha. Maka kerugian yang dialami negara dan masyarakat cukup fantastis. 

"Dalam laporan itu tidak saja kami yang dirugikan,  Pemerintah juga dirugikan masyatakat adat pemangku ulayat juga dirugikan", tuding Yang Dipertuan Kinali.

Menjawab pertanyaan terkait adanya penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat.   Yang Dipertuan Kinali Asrul tidak menampik.

"Betul, memang ada seluas 205 Ha, lahan yang dijarah warga. Tapi itu tidak mengurangi selisih 542 Ha luas lahan  yang tidak dapat dipertanggung jawabkan perusahaan.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari menagement PT AMP Plantation sebab, ketika  dilakukan konfirmasi baik alamat perusahaan di Tabing Padang, maupun kontak komunikasi tidak dapat ditemukan
(asroel bb).


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.