Tahun 2023 Masyarakat Sungai Tanang Akan Hentikan Penyuplaian Air Bersih ke Kota Bukittinggi?.
Bukittinggi,merapinews.com - Masyarakat Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada tahun anggaran 2023 mengancam akan menutup sumber air bersih (air minum) yang mengalir kekota Bukittinggi.
Penutupan sumber air bersih konsumsi masyarakat kota Bukittinggi itu, karena Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Jam Gadang Bukittinggi, ingkar janji (wan prestasi).
Perusahaan pengelola air bersih konsumsi warga kota Bukittinggi itu ingkar janji. Sebab dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) ada klausal yang harus dipernuhi perusahan, yaitu memasang Water Meter (alat ukur air) yang mengalir ke kota Bukittinggi dari sumber mata air Tiagan.
Realitanya, alat ukur air itu tidak pernah terpasang, sehingga 5 tahun terakhir kami tidak pernah mengetahui total debit air mengalir untuk konsumsi warga Kota Bukittinggi.
Ketua yayasan Pembangunan Nagari Sungai Tanang Yusrizal Karana, menyatakan hal itu di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Bukittinggi. Rabu 2/2.
Menjawab pertanyaan. Mantan staf akhli Komisi I DPRI itu, tidak menampik ada kontribusi dari perusahaan air minum kota Bukitinggi untuk yayasan.
“Namun ia tidak tahu dari mana angka harga adasar 10% itu didapat. Kecuali perusahaan itu memberikan bantuan Rp. 36 juta s/d Rp. 40 juta perbulan melalui rekening Yayasan Pembangunan Sungai Tanang”, ujarnya.
“Inilah yang jadi pertanyaan, kecuali bila Perumda Tirta Jam Gadang menempatkan petugasnya disumber mata air dan mencatat debit air yang mengalir melalui pipa yang dibangun kolonial Belanda itu.
Pada bagian lain. Yusrizal Kana mengungkapkan, bila dibandingkan dengan daerah lain, ada kepastian hak-hak masyarakat pemilik Sumber air menerima kontribusi, karena perusahaan air minum daerah tersebut menempatkan alat pengukur.
“Bagi kami bukan besar atau kecilnya kontribusi yang kami peroleh, melainkan kepastian”,ujarnya.
Namun Direktur Perumda Tirta Jam Gadang Bukittinggi, Budi Suhendra menampik pernyataan ketua Yayasan Soengai Tanang (YST) itu.
Menjawab pertanyaan diruang kerjanya Rabu 2/2 Budi menyatakan, pihaknya tidak pernah ingkar dengan Perjanjian Kerja Sama itu. Namun perjanjian itu kami buat bukan dengan Yayasan melainkan dengan Pemerintah Nagari.
“Semua persyaratan sebagai pihak kedua dalam perjanjian itu sudah kami penuhi. Termasuk pemasangan alat ukur air (water meter) yang masuk kedalam pipa. Water Meter itu sudah terpasang sejak tahun 1992. Melalui water meter itulah kami bisa menentukan kewajiban kami memberikan royalti pada masyarakat Nagari Sungai Tanang”, ujar Budi.
Pada bagian lain Budi Suhendra mengakui, ada surat dari pemerintahan nagari Sungai Tanang, terkait pengelolaan sumber air konsumsi masyarakat Bukittinggi, pengelolaanya di alihkan pada yayasan.
“Ya.. memang ada surat dari pemerintahan nagari Sungai Tanang terkait pemindahan pengelolaan dan royalti dari Pemerintahan Nagari pada Yayasan Soengai Tanang, namun pihaknya tidak serta merta melakukan. Kami konsultasi dengan bagian Hukum dulu”, ujarnya.(asroel BB