News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tumpang Sari Tanam Jagung dan Ganja Rico Dicokok Polisi Pasaman Barat.

Tumpang Sari Tanam Jagung dan Ganja Rico Dicokok Polisi Pasaman Barat.


Pasaman Barat, merapinews.com
Rico (34), petani jagung di Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, harus menelan pil pahit.

Ia berharap hasil panen jagung yang ia tanam akan menghasilkan keuntungan lebih dengan melakukan  tumpang sari dengan tanaman ganja. Namun sial baginya, ia dicokok polisi Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat. Sabtu 18/2.

“Ya.. pemuda itu kami tangkap”, ujar Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto. Eri Yanto mengatakan terungkapnya ladang ganja milik Rico kebun jagung itu, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada ganja yang ditanam disekitar tanaman jagung.

Selang satu hari setelah Informasi yang kami terima dari masyarakat Jumat 18/2 itu, kami langsung ke lokasi. 

Benar disana di kebun jagung itu kami temukan sejumlah pohon ganja yang ditanam dalam polybag milik tersangka. Dan tersangka mengakui kalaun ia yang merawat tanaman haram tersebut.

Diantara barang bukti yang kami temukan diladang itu 41 batang tanaman ganja  dengan tinggi 1 meter, tiga pohon lainya setinggi 20 Cm. Sementara 44 batang lainya ditanam didalam polybac.

 Pada saat yang sama juga ditemukan barang bukti sebuah kotak plastik merek trisula yang berisikan tisu warna putih. 

Didalam kotak yang berbungkus tisu itu terdapat biji tanaman ganja dan sebuah alat semprot tangan.

Akibat perbuatanya, kami menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dan denda Rp. 8 miliar.

Menurut Kasat Narkoba Polre Pasaman Pbarat AKP Eri Yanto. Pihaknya sudah mengamankan pelaku di Mako Polres Poasaman Barat untuk menjalani pross hukum yang berlaku. (asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.