Lapas Kelas II A Bukittinggi Musnahkan Barang Terlarang Hasil Sitaan
Bukittinggi,merapinews.com -
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi musnahkan barang terlarang hasil penggeledahan, penertiban dan razia di halaman kantor Lapas Bukittinggi, Rabu (16/3/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan, bahwa barang sitaan seperti kipas angin, alat pemanas air, sambungan listrik beserta kabel, sendok besi, gunting, pisau, rokok elektrik, dan alat komunikasi beserta charger tidak boleh berada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Barang-barang itu tidak diperbolehkan ada di blok hunian Warga Binaan dan lingkungan Lapas. Hari ini kita musnahkan sitaan sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan Februari 2022,” kata Marten.
"Semua barang sitaan itu di musnahkan dengan cara dibakar. Selain sudah menumpuk, hal itu dilakukan agar menghindari barang itu kembali ke dalam Lapas,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti itu diikuti seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIA Bukittinggi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (wr/rel)
editor : asroel bb.