News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Riza Falepi Ingatkan Pejabat Agar Ikuti Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa

Riza Falepi Ingatkan Pejabat Agar Ikuti Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa


Payakumbuh,metapinrws.com - 
Wali Kota Riza Falepi mengingatkan jajarannya agar berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan  ditahannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bkz oleh Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun 2020.

"Dalam proses pengadaan terjadi perubahan spek, seperti mal administrasi, perubahan spek bahkan bisa jadi ada penggantian spek, termasuk kemungkinan pengaburan spek, tentu itu adalah tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA). Dalam hal ini Kadis atau KPA yang dulu dikenal juga dengan istilah Pimpro, kami ingatkan ASN yang lain agar berhati-hati," ujar Riza kepada  Sabtu 12/3.

Selama ini Riza mensyaratkan pejabat yang promosi ke eselon II harus memiliki sertifikat lulus ujian pengadaan. Salah satu tujuannya agar jangan sampai hal yang seperti ini terulang. Agar diketahui para kepala Dinas mana yang boleh dan mana yang tidak dalam pengadaan. 

"Waktu mengangkat yang bersangkutan, saya nggak tahu apa ada atau tidak sertifikat pengadaannya, waktu itu beliau direkomendasikan wawako ke saya, ya saya terima saja sepanjang masuk dalam lelang," imbuh Wako Riza.

Riza menduga yang menjadikan kepala Dinas sebagai tersangka diduga akibat perubahan spek. Tapi lebih detail, pihak Riza menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Pemko patuh dan tunduk dengan aturan yang ada.

"Terkait proses tersebut, saya tidak tahu kalau ada kondisi penyimpangan yang demikian, karena saya tidak terlibat dan tidak mau dilibatkan urusan teknis pengadaan," kata Riza.

Lantas, apakah anda (Riza..red) tahu selama ini terkait dengan adanya kesalahan dalam proses pengadaan APD tersebut?

"Saya tahunya setelah ada pemeriksaan dari kejaksaan. Saya sempat kaget karena saya kira Kepala Dinas sudah melakukan proses pengadaan sesuai regulasi karena itu sudah dilaksanakan tahun 2020 yang lalu," jawab Riza.

Pada kesempatan yang sama, Riza menyebut dalam kondisi darurat. Selaku kepala Daerah tentu meminta jajarannya di OPD untuk menindaklanjuti persoalan terkait kebutuhan medis yang dibutuhkan masyarakat Payakumbuh, lebih khusus untuk Nakes pada saat itu, dimana saat itu sedang ada pandemi Covid-19 dan termasuk pengadaan APD. 

"Hal-hal yang berkaitan dengan persoalan teknis termasuk proses bukan merupakan ranahnya Kepala Daerah, melainkan tugas dan tanggung jawab PA sesuai dengan regulasi pengadaan barang/jasa," ujar Riza menjelaskan.

Terakhir, Riza menjelaskan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, situasi pandemi digambarkan sebagai kondisi darurat. Tidak seperti dalam keadaan ideal, tahapan pelaksanaan pengadaan menjadi generik. 

"Kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi titik kritis karena pergerakannya sangat dinamis. Prinsip utama yang dikedepankan adalah efektifitas sambil tetap menjaga akuntabilitas," kata Reza.(rel/ken).

editor : asroel bb.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.