News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakil Rakyat Kangkangi PP No. 3 Tahun 2007, Bupati 50 Kota Gagal Melakukan Penyampaian LKPJ 2021.

Wakil Rakyat Kangkangi PP No. 3 Tahun 2007, Bupati 50 Kota Gagal Melakukan Penyampaian LKPJ 2021.


Limapuluhkota,merapinews.com
Ironi Anggota Dewan DPRD Kabupaten Limapuluh kota. Rapat paripurna pandangan umum penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Limapuluh Kota tahun 2021 gagal. Jumat 25/3.

Padahal laporan itu sangat penting, setelah fraksi-fraksi di gedung dewan menyampaikan pandangan fraksi.

Menurut Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Khairul Apit. Laporan pertanggungan jawab LKPJ itu dilaksanakan guna memenuhi Undang-undang nomor 23 
tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 
2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait
kinerja dan berbagai program dan kegiatan Kepala Daerah rentang waktu  selama tahun kepemimpinanya (2021).

"Tapi itu gagal disampaikan Bupati, karena kehadiran anggota Dewan tidak memenuhi quorum", ujar Khairul Apit.

"Saya menyesalkan hal itu terjadi, padahal mereka dan saya menerima gaji dari negara setiap bulan Rp. 22 juta, itu belum termasuk pertanggungan negara lainya yang harus kami pertanggung jawabkan", ketus Khairul.

Dua kali Paripurna ditunda, sampai puncaknya jam 15.30 Wib Jumat 15/3, quorum juga tidak terpenuhi, hanya 13 orang dari 35 orang anggota dewan yang hadir.

Dari 13 orang itu terpantau tidak satupun anggota fraksi Golkar. Termasuk ketua DPRD Deny Asra (F. Gerindra).

Penyesalan yang sama juga meluncur dari mulut Alfian (F. Demokrat).

Menurut Alfian, Paripurna laporan pandangan umum Bupati pada Paripurna yang sudah di agendakan jauh hari itu sangat mempunyai arti penting.

"Bupati harus mempertanggung jawabkan kinerja selama satu tahun kepemimpinanya sebagai kepala daerah kepada masyarakat. Mekanismenya di hadapan anggota dewan", ujar Alfian.

Sebagai yang mewakili rakyat kita harus konstisten memegang amanah yang disematkan dipundak kita tapi, lihat kondisi yang terjadi. Apakah masih bisa kita menyebut diri sebagai wakil rakyat?, Alfian balik bertanya.

Beda dengan dua anggota dewan tadi. Haji Yos Satriadi (F PKS), melihat ke tidak hadiran rekan mereka pada Paripurna itu merupakan sebuah dinamika. Karena sebagian rekan kami sedang.menjalankan tugas luardaerah dan sebagian lainya sedang melaksanakan Kunjungan Daerah (Kungker).

"Sebagian rekan anggota dewan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sedang kunjungan daerah", ujarnya di gedung dewan terhormat DPRD Limapuluhkota.(asroel bb).



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.