Alirman Sori: Perpanjang Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Bila Konstitusi di Amandemen.
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), Alirman Sori, menyatakan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden atau pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu lagi dibahas. Semuanya sudah tuntas.
Alirman Sori menyatakan hal itu dalam sebuah jamuan Buka Bersama dengan wartawan disebuah Rumah Makan di Padang. Jumaat 8/4.
“Semuanya sudah tuntas”, ujarnya mengutip pernyataan mantan Panglima TNI Wiranto.
Alasanya, ujar senator asal Sumatera Barat itu, karena konstitusi kita memberi amanah masa jabatan presiden hanya satu kali dan boleh dipilih untuk prode ke – II, sampai disini titik.
Tidak satupun nomenklatur dari konstitusi yang menyatakan Presiden dapat dipilih kembali priode ke – III, atau masa jabatannya diperpanjang.
Ia mencontohkan masa jabatan Presiden Soekarno seumur hidup. Presiden Soeharto dapat dipilih berkali-kali sehingga ia dapat beruasa selama 32 tahun.
Hal itu terjadi karena konstitusi kita saat itu tidak membatasi masa jabatan presiden tapi, setelah reformasi digulirkan. Konstitusi memberi amanah masa jabatan presiden dibatasi dua priode.
“Jadi kalau ada isu memperpanjang masa jabatan presiden, itu hanya wacana. Wacana itu sulit direalisasikan. Kecuali konstitusi yang telah diperjuangkan anak bangsa dengan berdarah-darah itu di amandemen, tapi apakah itu mungkin”, ujarnya balik bertanya.
“Saya kuatir, kalau konstitusi itu di amandemen. Saya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi di negri tercinta ini”, ujarnya.
Menjawab pertanyaan Politikus muda asal Sumatera Barat, itu berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah dengan isu yang digulirkan ketua umum partai PKB, PAN dan Golkar itu.(asroel bb).