News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Batang Ingu Talamau ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Batang Ingu Talamau ke Penyidikan


Pasbar,merapinews.com - 
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat tingkatkan status dugaan korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Batang Ingu Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, setelah menemukan dua alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahyo Purnomo mengatakan naik nya status kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan tim penyelidik.

“Hari ini kita naikkan status satu kasus dugaaan tindak pidana korupsi setelah menemukan dua alat bukti,” katanya di Simpang Empat, Jumat 13/5/2022 siang.

Dialasir dari laman poskota. Ia menerangkan pekerjaan tersebut berada di Dinas PUPR Pasaman Barat dengan rekanan CV Indra Jaya beralamat di Padang Tujuh,
dengan nilai kontrak Rp. 1,8 Miliar lebih pada tahun anggaran 2020.

“Meski telah ditemukan dua alat bukti, tim penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen,” terangnya.

Ia berkomitmen akan terus mengungkap perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami akan terus ungkap dugaan-dugaan korupsi yang merugikan negara", tegas Ginanjar.

 Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga telah mengungkap dua kasus dugaan korupsi lain nya ditahun 2021 dan 2022.

Kasus-kasus itu yakni kasus korupsi perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD yang merugikan negara sekitar Rp650juta pada tahun 2019.

Lima mantan anggota DPRD periode 2014-2019 ditetapkan tersangka. Mereka saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Padang.

Menyusul kemudian kasus dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu dana sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan tersangka, dua orang diantaranya telah ditahan sedangkan seorang lagi DPO. Mereka yakni, kontraktor, PNS dan pelaksana lapangan.(rel/asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.