Kabupaten Limapuluhkota Menuju Daerah Layak Anak.
kepedulian dan perlindungan terhadap hak anak merupakan implementasi dan tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pemerintah dan masyarakat menjamin pemenuhan hak anak.
Bupati Safaruddin dt Bandaro Rajo mengingatkan hal itu ketika ia memberikan sambutan pada pelaksanaan verifikasi lapangan Hybrid (VLH) Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 di Sarilamak pada Kamis (09/06/22).
"Kita mendorong perangkat daerah mengembangkan potensi dan melahirkan inovasi untuk terwujudnya Limapuluh Kota menjadi Kabupaten Layak Anak,” ujar Bupati Safaruddin.
Sebab Pemerintah berkewajiban merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Menurut Bupati. Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara Hybrid guna mendalami pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Limapuluh Kota sepanjang Tahun 2021.
Di bagian lain sambutannya Bupati Safaruddin mengatakan jajaran Pemkab Limapuluh Kota telah mengembangkan sistem untuk terciptanya Kabupaten Layak Anak.
Sistem yang dikembangkan juga melibatkan unsur dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, serta media massa.
Kegiatan yang dihadiri Bupati Safaruddin, juga diikuti segenap unsur terkait dalam perwujudan Kabupaten Layak Anak.
Pada kesempatan yang sama terlihat hadir Kepala Kantor Kemenag Irwan, Kepala Bapelitbang Aimel Nazra, perwakilan Lapas Anak Tanjung Pati, Kepolisian, Bank Nagari serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.(mfs/asroel bb).