Konon Ada Ekploitasi Tanah Timbunan dan Penimbunan Lahan Diduga Ilegal di Lembah Harau.
Pemkab Limapuluhkota kini tengah menyelidiki aksi mengurukan (timbunan) lahan penyangga hutan lindung obyek wisata Lembah Harau, Kecamatan Harau. Kabupaten Limapuluhkota - Sumatera Barat.
Lahan yang berlokasi dijalan Lembah Harau, jorong Lubuak Limpato Nagari Tarantang, Kecamatan Harau itu, ditenggarai atau diduga belum memiliki legalitas perizinan Izin Membuat Bangunan (IMB).
Tidak hanya penimbunan (pengurukan). Material tanah timbunan yang di ekploitasi dari Bukit Palano, nagari Solok Bio-Bio, Kecamatan Harau. Kabupaten Limapuluhkota juga ikut jadi perhatian.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluhkota Irwandi, mengungkapkan hal itu, menjawab pertanyaan diruang kerjanya. Selasa 21/6.
"Kita akan selidiki apakah ekpolitasi tanah timbunan dari Bukit Palano Nagari Solok Bio-Bio itu memiliki perizinan, termasuk penimbunan itu. Inilah yang akan kami selidiki", ujar Irwandi, sambil memanggil stafnya untuk berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Limapuluhkota.
Kata Irwandi, ekploitasi lahan dikaki bukit Palano itu, bisa jadi akan mengancam keselamatan. Tidak tertutup kemungkinan anak nagari Solok Bio-Bio akan terolasi bila terjadi longsor.
Hingga kini belum diperoleh informasi dari investor penimbunan lahan di Nagari Tarantang. Namun walinagari Tarantang terpilih Sundari, tidak menampik ada aktivitas menimbunan lahan di diwilayah kerjanya.
"investor yang menimbun lahan itu tidak pernah berkonsultasi apalagi meminta izin pada saya sebagai Walinagari", ujar Sundari, sambil mengarahkan media ini untuk menghubungi Wali Jorong Terantang. Hubungi saja pak wali jorong", kata Sundari bersaran.
Kondisi yang sama juga terjadi pada Wali Nagari Solok Bio-Bio Andri Almiadi.
Meski Andri sudah dikonfirmasi secara patut. Namun ia tidak banyak berkomentar atas konfirmasi yang dilayangkan secara tetulis bia WA Selasa 21/6. Hanya satu kata yang terucap dari Wali Nagari Solok Bio-Bio Andre Almaidi. "Siap Pak", ujarnya singkat.(asroel bb).