Legal Opinion Usik Keberadaan Banto Trade Centre Bukittinggi.
Sejak dibangun tahun 2014. Pemanfaatan Pusat perdagangan Banto Trade Centre, yang terletak di Pasar Bawah Bukittinggi belum maksimal.
Demikian juga halnya kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tidak ada kontribusi pusat perdagangan itu sebagai penyumbang PAD, kata Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi.
Padahal di pusat perdagang itu, melekat aset daerah yang berkontribusi penyumbang PAD.
Realita selama ini tidak ada ada pihak yang berani mengutak-utik keberadaan pusat pertokoan itu.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD Bukittinggi, melalui juru bicanya Ibnu Aziz, membuka wacana keberadaan Banto Trade Centre, dalam rapat dengar pendapat DPRD dengan Pemko Bukittinggi.
Dalam pandangan umum jawaban Walikota yang digelar DPRD Bukittinggi. Kamis 9/6. Wakil Walikota Marfendi menjelaskan terkait keberadaan Banto Trade Centre.
Menurut Marefendi, pihaknya kini sedang melakukan Legal Opinion (pertimbangan) pada Kejaksaan Negri selaku pengacara negara.
“Ya.. kita sudah minta legal opinion pada Kejaksaan sebagai pengacara negara terkait legalitas Pasar Banto itu”, ujar Marfendi.
Menjawab pertanyaan, Marefendi tidak menampik kontribusi Banto Trade Centre terhadap PAD Bukittinggi nol persent.
“Selama ini saya heran kenapa yaa?...tidak ada satu pihakpun yang berani mempertanyakan apalagi mengutak-atik keberadaan Banto Trade Centre, kekuatan apa yang ada dibalik pusat perdagangan itu”, ujar Marefendi mempertanyakan.
Menjawab pertanyaan terkait hasil legal opinion dari Kejaksaan Negri. Ia menjelaskan biarkan saja bak air mengalir. Sebab dibalik legal opinion itu ada kekuatan hukum.
Termasuk anggunan senilai Rp. 30 miliar disebuah bank swasta?. Yesss, ujar Marfendi.(asroel bb).