Nagari Ampang Tulak Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum.
Masyarakat dan Walinagari Ampang Tulak bersama Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Tapan, sepakat dukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum di Wilayah mereka.
Kesepakatan itu mereka ikrarkan di Kantor Wali Nagari Ampang Tulak Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Pesisir Selatan. Senen 20/6/2022.
Di pimpin wakil Ketua Bamus Ampang Tulak Tapan, Kolonel purn Laut Drs H Mufsaf Salam, mereka sepakat merealisasikan tuntutan warga terkait dengan penertiban Cunner (minyak cunner ilegal), penertiban sejumlah caffe karoke yang menyediakan wanita penghibur dan penertiban sabung ayam.
"Musyawarah itu merupakan bentuk dukungan masyarakat nagari Ampang Tulak terhadap Perda No. 1 tahun 2016 tentang Ketertiban umim", ujar Mufsaf.
Senada dengan Wakil Ketua Bamus. Walinagari Ampang Tulak Darmansyah menyebut sosialisasi ketertiban umum itu merupakan bentuk dukungan anak nagari terhadap Perda yang dilahirkan 6 tahun lalu itu.
"Hasil memusyawarahkan itu merupakan perwujudan dan komitmen anak nagari, agar tercipta rasa aman dan tentram dinagari", ujar Darmansyah.
Darmasyah mengakui, realisasi kesepakatan bersama itu tidak semudah yang dibayangkan. Namun kami tetap melakukan sosialisasi agar ada pemahaman bagi anak nagari."
Hal senada juga di sampaikan Ketua Bamus Ampang Tulak Tapan,
"Kami juga mengajak Ninik mamak, alim ulama dan bundo kanduang mengambil peran dalam penegakkan Perda No. I Tahun 2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum", timpal
Ketua Bamus menyampaikan kecemasan dan kegelisahan tentang pemerosotan akhlak generasi muda yang sudah bergeser nilai nilai adat dampak pengaruh kemajuan teknologi. "Ini merupakan tangungnjawab kita bersama untuk menuelamatkan generasi", ujar MuMufsaf.
“Ayo kita rangkul anak anak kita, kemenakan kita, adik adik kita, agar mereka tetap menjaga adat istiadat, budaya, menaruh rasa hormat kepada yang lebih tua, dan berakhlak,” himbau Ketua Bamus.
Camat Basa Ampek Balai Tapan Aflizen, S. Sos, mengapresiasi kesepakatan masyarakat Nagari Ampang Tulak.
"Saya menyambut baik dan sangat mendukung hasil kesepakatan Nagari Ampang Tulak Tapan beserta Bamus yang sudah melahirkan kesepakatan tentang sosialisasi pemberlakuan perda No 1 tahun 2016 di Wilayah Nagari Ampang Tulak Tapan.
Pro kontra pada sebuah aturan merupakan sebuah kewajaran namun dari sanalah kedewasaan masyarakat dinilai. Jangan terprovokasi mari bersama-sama ciptakan suasana yang kondusif terutama di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, agar nilai positif dari penerapan perda tersebut bisa terwujud", ujar Aflizen.
Kemudian ketika penertiban yang di lakukan oleh masyarakat tidak terlaksana dengan baik, maka kita akan turunkan pihak penegakan perda yaitu Pol PP yang punya wewenang untuk Penertiban Perda terangnya.
Pada Rapat Kegiatan Sosialisasi tersebut hadir , Camat Basa Ampek Balai Tapan, Waka Polsek Tapan, Wali Nagari Ampang Tulak Tapan Darmansyah, Ketua Bamus Ampang TulakTulak Tapan, MUKHSIN RJ.N.SATI.SE.MM, Wakil Ketua Bamus, Purn Kolonel Laut Drs H Mufsaf Salam, Kepala Kampung, Tokoh-tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Pemuda dan Pemudi beserta Masyarakat di Nagari Ampang Tulak Tapan.(Za.hs).