News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

David Kasidi Jalani Pemeriksaan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Bukittinggi.

David Kasidi Jalani Pemeriksaan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Bukittinggi.


Bukittinggi,merapinews.com -
David Kasidi, Mantan ketua KNPI Bukittinggi, terduga tindak pidana Korupsi yang dicokok Tim Intel Kejaksaan Agung RI, di Stasiun Gambir Jakarta Pusat, setelah 4 tahun dalam pelarian. Senin 25/7 ia menjalani pemeriksaan di Kejari Bukittinggi.

Ia diperiksa terkait aliran dana hibah Pemko Bukitinggi tahun 2012  senilai Rp. 200 juta, yang tidak bisa ia pertanggung jawabkan.

“Materi pemeriksaan masih terkait dengan mantan Bendaharanya Dewi Afhrodita Anggreiny", ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Bukittinggi Dasmer Henemia Siregar. Dewi difonis hakim tipikor PN kelas II A Padang 2 tahun penjara.

Dewi, didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai yang di atur Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (1-2-3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001, dengan hukuman 2 tahun penjara, dan membayar uang penganti kerugian negara Rp. 181 juta dan denda Rp. 50 juta bersama David Kasidi. 

“Kami masih mendalami pemeriksaan mantan Ketua KNPI Bukittinggi priode 2010-2013 itu. Selama pemeriksaan ia kooperatif dan didampingi kuasa hukumnya Desemberi SH”, sebut Dasmer.

Menurut Dasmer, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, bila David Kasidi menyebut sejumlah nama lainya.

Sementara Desembri SH, pengaraca David menilai pemeriksaan klienya masih normatif, yaitu masih berkisar tanggung jawabnya sebagai Ketua DPD KNPI Bukittinggi priode 2010-2013. Termasuk penggunaan dana hibah Pemko Bukittinggi pada organisasi yang ia pimpin.

Menjawab penyidik terkait laporan keuangan organisasi. Klien saya menyerahkan pada stafnya, alasanya karena saat itu kliennya fokus mengelola usaha.(asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.