News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepala Dinas Papora Kab. 50 Kota Desri Lakukan Hak Jawab.

Kepala Dinas Papora Kab. 50 Kota Desri Lakukan Hak Jawab.

Limapuluhkota,merapinews.com
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Limapuluhkoya, Desri, S.Pd. MM, melakukan haknya sebagai warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari sebuah pemberitaan.

Melalui suratnya tanggal 8 Juli 2022, yang ditujukan kepada Kepada Penanggungjawab/Redaksi Portal merapinews.com,  dan ditembuskan ke - Dewan Pers, PWI Sumbar, PWI Payakumbuh/Limapuluhkota dan Bupati. Ia menyanggah pemberitaan portal merapinews.com, edisi tanggal 7 Juli 2022. Dibawah judul berita Kadis Parpora 50 Kota Kebakaran Jenggot akan Laporkan Wartawan Merapinews ke Polisi. Kendati berita tersebut sudah sesuai dengan kaidah karya Jurnalis..

Sebagai Jurnalis, kami menghargai hak privasi warga masyarakat yang konon merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. 

Meski Desri, mengirim hak jawab tidak melibatkan jabatanya sebagai Kepala Dinas Parpora Kabupaten Limapuluhkota.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnlistik Pasal 5. Dan peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan DP/X/2008, Pasal 4 dan 5 huruf a dan c, menugaskan kami untuk melayani hak jawab itu. 

Demikian juga halnya atas permintaan, agar hak jawab/sanggahan itu dimuat secara utuh. Berikut....

Bahwa  Desri S. Pd, MM menyatakan :
Sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Hak Jawab, maka 
bersama ini saya sampaikan Hak Jawab saya terhadap berita yang diterbitkan pada Kamis, 7 Juli 2022 yang berjudul “Oknum Kadis Parpora 50 Kota Kebakaran Jenggot akan Laporkan Wartawan Merapinews ke Polisi” maka melalui ini saya sampaikan Kepada Bapak bererapa hal serta tuntutan sebagai berikut :

1. Berita yang telah Bapak terbitkan itu telah mencemarkan nama baik saya, 
karena saya tidak pernah mengancam wartawan Merapinews untuk melaporkan ke Polisi ( Bukti percakapan masih saya simpan secara utuh).

2. Berita tersebut sangat mengada-ngada dan tidak sesuai dengan fakta yang 
sebenarnya, dimana saya telah membaca seluruh percakapan saya dengan wartawan Merapinews yang bernama ‘Asrul” melalui pesan WA ( WhatsApp), 
maka tidak ada satu kalimatpun dari saya yang menyatakan akan melaporkan wartawan Merapinews ke Kepolisian.

3. Akibat dari berita tersebut, saya Desri, S.Pd. MM Kepala Dinas Pariwisata 
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lima Puluh Kota telah dicemarkan nama baik saya yang mengakibatkan kerugian besar secara moril di tengahtengah masyarakat.

4. Untuk itu, saya melakukan “SOMASI” atas berita yang Bapak buat. Dimana 
saya meminta kepada Bapak untuk menurunkan secara utuh Hak Jawab yang saya buat ini sesuai dengan UU Kode Etik Pers.

5. Selanjutnya, saya meminta kepada Bapak “Asrul” untuk minta maaf secara 
terbuka kepada saya dan publik dalam waktu 3 x 24 jam atas pencemaran 
nama baik saya ini.

6. Saya meminta agar Bapak “Asrul” dapat memuat suluruh (Utuh) Screenshoot Pembicaraan saya dengan Bapak melalui WA ( WhatsAPP) antara Bapak dan saya, terkait dengan Materi Konfirmasi yang Bapak Lakukan.

7. Bila hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam maka saya akan melaporkan ke Aparat Hukum terkait pencemaran nama baik saya ini.

Demikian Surat Hak Jawab dan Somasi ini saya buat sekian dan Terimakasih.

Tanjung Pati, 8 Juli 2022
 Saya yang menyampaikan
 Desri, S.Pd. MM

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.