News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ninik Mamak Tigo Luhak dan Tigo Lubuk Hadiri Syukuran Pengukuhan Ketua KAN Salayo, Solok.

Ninik Mamak Tigo Luhak dan Tigo Lubuk Hadiri Syukuran Pengukuhan Ketua KAN Salayo, Solok.


Solok.merapinews.com -
Sejumlah Ninik mamak Tigo Luhak dan Tigo Lubuk, Sumatera Barat (Sumbar) menghadiri resepsi syukuran pengukuhan ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salayo, di Balai Adat Nan Panjang Kubuang Tigo Baleh, Nagari Salayo kabupaten Solok. Sabtu 2 Juli 2022

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri para Bundo Kandung dalam rangkaian pengukuhan ketua KAN Salayo yang telah dilaksanakan pada 4 April 2022 lalu, di rumah gadang kaum Dt. Bandaro Kayo suku Caniago Tigo Korong.

Sebelumnya KAN Salayo sempat vakum selama Dua Tahun, berkat kesepakatan bersama berdasarkan ketentuan dan Ketetapan Adat, Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo dari Suku Piliang dipercaya Sebagai Pemegang Amanah Menjadi Ketua KAN Salayo.

Pengukuhan Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo sebagai ketua KAN Salayo, atas kesepakatan Ninik mamak yang disebutnya berdasarkan adek lamo Pusako usang. Sementara itu masa Bhakti kepengurusan terhitung sejak 4 April 2022 dengan sistim patah tumbuah hilang baganti.


Sementara itu, Bundo Kandung Nagari Salayo Yetna Sriyanti, saat dimintai komentarnya mengatakan, dengan telah dikukuhkannya Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo sebagai ketua KAN Salayo, diharapkan  dapat pembangkit batang tarandam.

" Saya sangat berharap fungsi adat kembali utuh, serta kembalinya Marwah adat istiadat di Minangkabau secara umum, dan khususnya dinagari Salayo " Bundo Kanduang Yetna Sriyanti.

"Jaan Sampai Jalan Dialiah Dek Urang Lalu,  Jaan Sampai Cupak Dipapek Urang Pangaleh, Mamaek harus sasuai garis, Babaliak Ka Adat Lamo Pusako Usang, kok ka Maukua harus Didalam Jangka "

Lebih jauh Yetna Sriyanti mengatakan,  selama ini pemangku adat banyak yang tergeser oleh kepentingan kelompok yang ingin menguasai, sehingga sering terjadi gagal paham dalam Adat disaat menyelesaikan masalah adat yang  terjadi.

Berdasarkan  itu, kita diharapkan tugas tugas adat dapat diemban kembali oleh pemangku adat yang sesungguhnya .

Bundo Kanduang itu menjelaskan, Jabatan pemangku adat merupakan jabatan Sunatullah  yang merupakan sebuah  ketentuan dan ketetapan, lazimnya disebut dengan takdir.

Terkait dengan hal tersebut, jabatan ketua KAN tidak bisa  diminta atau diberikan begitu saja, melainkan harus dari kesepakatan kaum dan disesuaikan dengan ketentuan dan hukum hukum adat yang ada dan berlaku.(E/AmaikSAe)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.