News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembangunan Mega Proyek RSUD Pasaman Barat Bermuara Keranah Hukum Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka.

Pembangunan Mega Proyek RSUD Pasaman Barat Bermuara Keranah Hukum Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka.


Pasaman Barat,merapinews.com -
Kasus Mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, akhirnya bermuara keranah hukum.

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat,  menetapkan tiga tersangka.

RSUD Pasaman Pasaman Barat itu dibangun tahun anggaran 2018 sampai 2020.

Tiga tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Pasaman Barat, Novri Indra, Direktur PT MAM Energindo Ali Amri, dan pihak ketiga Ali Munar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, penetapan ketiga orang tersangka setelah dilakukan penyidikan dengan dasar dua alat bukti yang cukup.

Hari ini Jumat 22/7 telah kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. PPK RSUD Pasaman Barat dan pihak ketiga. Sementara Direktur PT MAM Energindo telah lebih awal di tahan KPK dalam kasus lain,” katanya. Jumat (22/7/2022) di Simpang Empat.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi mega proyek itu,  merupakan kasus mega korupsi yang diungkap Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. 

Menurut Kajari Pasbar, negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar dari total anggaran pembangunan RSUD Pasaman Barat senilai Rp134 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini kasus besar, jumlah tersangka pun tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Ya, tergantung dari pengembangan penyidik. Namun sejumlah nama sudah kita kantongi,” jelasnya.

Kata Ginanjar, kerugian negara dalam kasus tersebut belum dikembalikan tersangka ke negara.

“Bisa jadi akan dilakukan penyitaan aset para tersangka. Meski dilakukan pengembalian uang ke negara, namun tidak akan menghentikan proses hukum", ujarnya.  

Selain itu ia juga mengungkapkan dugaan gratifikasi terjadi selama proses lelang proyek tersebut.

“Diduga miliaran rupiah dikucurkan rekanan kepada pihak-pihak terkait untuk memenangkan proyek pembangunan RSUD", ungkap Ginanjar. 

Kejaksaan Negri Pasaman Barat membidik tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman nya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dua tersangka itu, kita titip sementara di Rutan Polres Pasaman Barat 20 hari kedepan,” tuturnya.(irfn)

editor : asroel bb.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.