Dampak Ketidak Tegasan Satker BPJN 1.2 CV Putri Gemilang Langgar Aturan.
Bukitinggi,merapinews.com –
Kepala Satuan Kerja (Kasatkesr) Peningkatan Jalan Nasioal 1.2 (PJN 1.2) Bukittinggi batas Provinsi Riau Masudi, sebagai kuasa penguna anggaran harus bersikap tegas terhadap rekanan yang mengerjakan berbagai kegiatan. Termasuk keselamatan kerja dan keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui sejauh mana uang mereka dibelanjakan melalui pajak yang mereka bayar.
Pernyataan itu dikemukakan Ketua LSM Garuda Bj Rahmad, terkait peningkatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) di Km 6 Jorong Tanjuang Alam, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek. Kabupaten Agam.
Pengamat jasa Kontruksi itu melihat, Satker BPJN 1.2 itu lalai menerapkan peraturan terkait keselamatan kerja. Buktinya sejumlah pekerja yang mengerjakan manfaat ruang jalan nasional di Simpang Tanjuang Alam itu, bagaikan lepas dari kontrol.
Sementara pekerjaan pemasangan U-Ditch (gorong-gorong) yang dikerjakan rekanan kontraktor asal Padang Cv. Putri Gemilang disisi jalan Simpang Biaro, rawan kecelakaan.
“Realita dilokasi proyek, terlihat tidak satupun para pekrja dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)”, ujar Bj Rahmad.
“Saya melihat pekerjaan gorong-gorong dengan memanfaatkan alat berat rawan kecelakaan. Pekerja harus memakai APD sesuai UU no. 1 tahun 1970”, ujar Bj Rahmad.
Belum diperoleh konfirmasi dari Kasatkerj BPJN 1.2 Masudi, meski sudah dihubungi secara patut melalui selulernya.
Pengawas lapang CV. Putri Gemilang Fajri, tidak menampik hal itu terjadi. Namun ia tidak banyak komentar, kecuali memberikan nomor kontak pribadinya.
Demikian juga halnya terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, agar masyarakat pembayar pajak mengetahui kemana saja uang mereka dibelanjakan negara melalui pajak yang mereka bayar, juga dibutakan.(asroel bb).