News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Sejumlah Perusahaan Tambang Batubara Sawahlunto Kemplang Pajak Puluhan Miliar.

Diduga Sejumlah Perusahaan Tambang Batubara Sawahlunto Kemplang Pajak Puluhan Miliar.


Sawahlunto,merapinews.com -
Sejumlah perusahaan tambang Batubara di Sawahlunto, Sumatera Barat, diduga melakukan tindak pidana pengemplang pajak.

Kasus yang merugikan negara puluhan miliar itu bagaikan lolos dari jangkauan hukum, meski hamba hukum di Sawahlunto tahun 2011 lalu pernah melakukan penyidikan. 

"Namun kasusnya tidak pernah bergulir ke meja hijau Pengadilan Negri (PN). Dan juga tidak pernah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Kepala Perwakilan Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Unvestigator Telusur Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (Intel Tipikor-PHRI) Sumatera Barat Jhony Mandai mengungkapkan hal itu dalam sebuah perbincangan di Padang. Senin 3/8.

Menurut Mandai, ditenggarai masing-masing perusahaan minimal mengemplang pajak Rp. 2 miliar, bahkan ada sebuah perusahaan yang harus menyetor pajak diatas Rp 3 miliar . Dampaknya negara dirugikan diatas Rp. 24 miliar dari sektor pendapatan negara yang bersumber dari pajak.

Meski Jhonny Mandai, tidak merinci perusahaan pengemplang pajak terbanyak, namun ia bisa merinci masing-masing nama perusahaan penambang batubara di kota Sawahlunto yang diduga masih melakukan aktifitas penambangan ilegal.

Selain CV. Tht, juga terdapat PT. NAL, PT AIC, CV. BMK, PT CBP, CV AME, PT MPC, PT Ds, PT GTC dan CV PSPN, dll

Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto untuk sebuah konfirmasi. "Bapak sedang tidak berada dikantor, termasuk Kasi Pidsus", ujar seorang wanita di sekretariat Kejari Sawahlunto. Rabu 3/8.

Realitanya dan dapat diduga perusahaan-perusahaan tambang itu, konon masa berlaku Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) sudah habis beberapa tahun sebelumnya. Kok boleh?.(asroel bb/eri).


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.