Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Tando Komut PT. Rimbo Paraduan Belum Terjamah Hukum.
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Jokowiddo (Projo) Provinsi Riau Sonny Silaban, Menegaskan, aparat Hukum harus tegas dan menangkap Kontraktor papan atas Kota Padang Suryadi Halim, Ia terduga tindak pidana korupsi.
Komisaris Utama PT. Rimbo Paraduan Tando, demikian Surya Halim dikenal, sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama Sembilan tersangka lainya. Ternyata Tando, masih terlihat berkeliaran di kota Padang.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis dan proyek pembangunan jalan lingkar Timur Duri, Provinsi Riau tahun 2013-2015, yang mengakibatkan negara dirugikan Rp. 126 miliar”, ujar Sonny Silaban menjawab pertanyaan pekan lalu.
Sonny Silaban mengungkapkan, tersangka Komisaris Utama PT. Rimbo Paraduan itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri tahun 2013-2015, dengan kerugian negara Rp. 41 miliar lebih.
Terhitung sejak ditetapkan sebagain tersangka, hingga saat ini Suryadi Halim, masih tetap bebas menghirup udara segar, tanpa bersentuhan dengan hukum.
“Inilah yang jadi pertanyaan. Apakah pisau hukum itu tumpul?. Saya sebagai Ketua Umum Projo, Provinsi Riau mempunyai tanggung jawab moral atas kerugian negara. Oleh karena itu saya akan membuat surat resmi ke KPK. terkait status tersangka Suryadi Halim (Tando)”, ujar Sonny Silaban.
Surat resmi yang akan saya sampaikan ke KPK itu, guna minta penjelasan status Komisaris Utama PT. Rimbo Paraduan Suryadi Halim alias Tando, apakah ia masih sebagai tersangka atau sebaliknya. Sebab 17 Januari 2020, KPK mengumumkan penetapan 10 nama tersangka dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkaslis. Khusus Proyek pembangunan jalan Lingkar Timur (multiyears) tahun anggaran 2013-2015 negara dirugikan RP. 41 miliar
Pada kesempatan yan g sama Sonny Silaban, menyetir perbuatan Suryadi Halim melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun tentang tindak pidana korupsi, sebagai mana yang telah diubah dengan Undang-undang No, 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Piudana (KUHP). Dan ia (Suryadi Halim) wajib menjalankan proses hukum.
“Sampai saat ini KPK belum menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap 9 terduga pengeplang uang negara”, ujar Sonny Silaban mengingatkan.
Sementara itu, Suryadi Halim, yang dihubungi secara patut untuk sebuah konfirmasi, belum memberikan jawaban via Wa.(asroel bb).