News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pekerja PT. ATR Perusahaan Pengaspalan Jalan Alteri Kota Bukittiggi Kangkangi UU Ketenagaan Kerja.

Pekerja PT. ATR Perusahaan Pengaspalan Jalan Alteri Kota Bukittiggi Kangkangi UU Ketenagaan Kerja.


Bikittinggi,merapinews.com
Perkembangan kota Bukittingi yang semakin pesat, harus didukung dengan jalan perkotaan yang permanen dan menerus. 

Guna memberi pelayanan dan kenyamanan pengguna jalan. Pemko Bukittinggi memprogram peningkatan ruas jalan perkotaan dengan menunjuk rekanan pemenang lelang PT ATR, sebuah perusahaan penyedia jasa kontruksi melakukan pengaspalan disepanjang ruas jalan padat  arus lalu lintas dan orang dalam kota.

Pekerjaan pengaspalan 29 titik ruas jalan dalam kota Bukitingi itu rentan dengan resiko kecelakaan. Oleh karena itu sesuai amanat UU No. Nomor 1 tahun 1970. Penyedia jasa wajib memberi perlindungan diri bagi pekerja. 

Realita sejumlah pekerja yang melakukan pekerjaan pengaspalan ruas jalan Alteri kota Bukittinggi, bekerja apa adanya tanpa alat pelindung diri.

“Perusahaan harus memberikan alat perlindungan diri bagi pekerjanya. Undang-Undang menyatakan hal itu”, ujar Jhoni Firman.

Pengamat jasa kontruksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Cegah Kejahatan Indoneia itu, melihat  PT. ATR sudah melakukan pelanggaran dan mengangkangi undang-undang keselamatan kerja.

Pada bagian lain Jhon Firman juga mengungkapkan Perusahaan itu dengan sengaja konon sudah melakukan pembohongan publik.

“Saya sudah melakukan investigasi disepanjang ruas jalan yang di adpal, terdiri dari beberapa spot perkerjaan perusahaan PT. ATR tersebut. Namun saya tidak menemukan adanya papan proyek sebagai hak masyarakat pemilik uang yang membiayai pembangunan ruas jalan itu”, ujar Jhon Firman.

Sejauh ini belum diperoleh konfrmasi dan keterangan dari pemilik proyek Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kota Bukittinggi, meski Kepala Dinas PUPR kota Bukittinggi maupun Kabid Bina Marga Fauzan, sudah dihubungi secara patut pada jam kerja. 


Demikian juga pemilik perusahaan, meski sudah ada nada sambung melalui kontak telefon seluler dengan pengawas Perusahaan  Babe. Ia hanya menjawab se adanya. 

“ Nantilah kita ketemuan saya sedang dalam perjalanan”, ujar Babe dibalik gagang telefon selulernya.

Sementara Jhon Firman, menengarai selain diduga perusahaan itu sudah melakukan pembohongan publik dan mengangkangi UU Keselamatan Kerja. Mutu pekerjaan perusahaan itu perlu di awasi, ujarnya mengingatkan. (asroel bb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.